DPP Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum Wakil Ketua DPRD Bali Terlibat Kasus Narkoba
Penggerebekan rumah politikus Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS alias Mang Jangol, langsung dapat atensi dari DPP Gerindra.
Apalagi, Bali akan menghadapi beberapa even politik di depan mata, seperti Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
"Kepada anggota dan pengurus partai di Bali kami serukan untuk tetap tenang dalam melakukan kerja-kerja organisasi kepartaian. Biarkan persoalan Wakil Ketua DPRD ini diurus oleh aparat penegak hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Bali, Ida Bagus Putu Sukarta mengatakan, bahwa Gerindra memiliki komitmen untuk memerangi narkoba di Indonesia.
Baca: VIDEO VIRAL - Brutal, Guru Hajar Siswa Hanya Gara-gara Tak Dipanggil Pak, Videonya Bikin Nyesek
Bahkan, apabila memang benar terbukti maka akan mendapat tindakan tegas dari partai.
"Partai kami berkomitmen memerangi korupsi dan narkoba. Jika anggota dewan yang positif narkoba itu dari partai kami, maka pasti akan diberikan tindakan tegas," katanya.
Terpisah, Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria, saat dihubungi Tribun Bali, tadi malam, menyayangkan penggrebekan aparat kepolisian ke kediaman Mang Jangol.
"Ini mencoreng nama partai di masyarakat," terangnya.
Menurutnya, Gerindra dapat melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap JGKS. Hanya saja, hal ini dapat terjadi apabila nantinya Mahkamah Partai dapat memutuskan untuk melakukan hal tersebut.
"Bisa saja, tapi nggak semudah itu. Harus melalui berbagai proses, kalau Mahkamah Partai bisa memutuskan," paparnya.
Baca: Oknum Dosen Ditahan karena Sindir Rektor dan Dekan, Begini Ceritanya di Dalam Penjara
Pun begitu, lanjut Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini pihaknya memberikan kesempatan kepada Mang Jangol membuktikan tidak bersalah di hadapan hukum.
Pasalnya, Mahkamah Partai biasanya memutuskan hal tersebut berdasarkan dari keputusan hukum dari pengadilan. (*)
Berita ini sudah dimuat di Tribunbali.com dengan judul : DPP Gerindra Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum Terhadap Kasus yang Membelit Mang Jangol