Dihina Anggota DPRD di Facebook, Kepala Desa di Lampung Meradang: Kami Ini Kayak Presiden!

Dihina Anggota DPRD di Facebook, Kepala Desa di Lampung Meradang: Kami Ini Kayak Presiden!

Facebook/Presiden Joko Widodo ILUSTRASI: Presiden Joko Widodo saat meninjau pemanfaatan dana desa di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (5/12/2016). 

Anggota DPRD Pringsewu M Triaksono menuturkan bahwa statusnya pada media sosial tidak ada tendensi negatif terhadap kepala pekon.

Menurut dia, status tersebut diungkapkan lantaran rasa sayang dan kepeduliannya kepada para kepala pekon.

Dia mengatakan bahwa kepala pekon merupakan mitra kerjanya di tingkat bawah.

Oleh karena itulah, dia berharap statusnya ditanggapi dengan positif dan kepala dingin.

Supaya, lanjut dia, tidak menimbulkan asumsi negatif.

Selain itu, Triaksono juga mengaku telah mengklarifikasi postingannya tersebut.

"Lebih jelasnya tanyakan kepada pimpinan (DPRD), saya khawatir nanti menyalahi," tuturnya.

Diketahui dalam audiensi para kepala pekon di DPRD Pringsewu atas postingan Triaksono tersebut, Wakil Ketua DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan menuturkan adanya prosedur yang harus diikuti dalam penangan di internal lembaga DPRD.

Ia memastikan bahwa yang berhak memanggil Triaksono adalah Badan Kehormatan.

Sementara pimpinan, lanjut dia, sifatnya hanya menerima pengaduan. Selanjutnya mendisposisikan kepada Badan Kehormatan (BK).

Kalaupun DPRD masih diberi kesempatan untuk memediasi, Sagang meminta supaya para kepala pekon memberi waktu untuknya berbicara dengan para pimpinan DPRD.

"Baru kemudian menindaklanjuti ke BK, kemudian nanti BK yang memproses secara lembaga, "katanya.

Sagang menyampaikan begitu karena pada saat itu kepala pekon bersikeras supaya Triaksono dihadirkan dalam audiensi tersebut.

Selain itu ada juga kepala pekon yang ingin membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

kolase
kolase ()

Sementara itu Penasihat APDESI Pringsewu, Darwis Eka Laya mengatakan status di medsos tersebut mengandung unsur menghina jabatan kepala desa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved