Divonis Mati dan Hukuman Seumur Hidup, Tiga Terdakwa Tragedi Pulomas Tak Terima dan Lakukan Hal Ini
Pengadilan Negeri (PN) telah memvonis mati dua terdakwa yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang.
Penulis: Salma Fenty Irlanda | Editor: Salma Fenty Irlanda
Keluarga korban pembunuhan dan perampokan rumah mewah Pulomas kini bisa bernafas lega.
Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas tersebut.
Satu orang terdakwa lainnya divonis pidana penjara seumur hidup.
Hakim Ketua Gede Ariawan menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).
"Menimbang bahwa para terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan maka Majelis Hakim memutuskan Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang pidana hukuman mati serta memutuskan Alfin Sinaga pidana hukuman seumur hidup," kata Gede.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Gede kemudian mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya terkait upaya hukum untuk menanggapi tuntutan tersebut.
Perisitiwa perampokan Pulomas ini sempat membuat heboh Indonesia pada Desember 2016 lalu.
Enam orang terbunuh secara tragis dalam peristiwa tersebut.
Keenam orang itu sebelumnya sempat disekap dalam kamar mandi kecil hingga akhirnya menemui ajal.
Keenam orang yang meninggal merupakan penghuni rumah mewah yang dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Dodi Triono.
Dodi ikut tewas dalam peristiwa tersebut.

Saat kejadian tragis itu terjadi, Dodi meninggalkan seorang istri yang tengah hamil tua.
Adalah Agnesya Kalangi, istri ketiga Dodi Triono yang harus ditinggalkan saat sedang mengandung.
Ketika kejadian naas itu, Agnesya tidak tinggal bersama Dodi dan anak-anaknya.