Perampok Spesialis Truk Dibekuk
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung meringkus dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas)spesialis truk
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung meringkus dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis mobil truk.
Kedua tersangka adalah Johendri (35) warga Sukadana udik, Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara; dan Darminsah (41) di Wonosari, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Baca: FOTO : Polda Tangkap Begal yang Beroperasi di Bandar Lampung
Mereka ditangkap Minggu dini hari, 5 November 2017 sekitar pukul 03.00 WIB.
“ini hasil dari pengembangan laporan yang ada di Lampung Utara, dan dikembangkan ternyata berada di Pringsewu,” terangnya dalam ekspose di Rumah Sakit Bhayangkara, Selasa 7 November 2017.
Menurut Heri, mulanya petugas menangkap Johendri di Pringsewu. Namun saat penangkapan ada Darminsyah yang juga residivis.
"Jadi dua-duanya itu, adalah residivis, dan sama-sama pemain lama," sebutnya.
Barang bukti yang disita yakni kunci T satu unit, sepeda motor Suzuki Spin BE 3254 RI, sepeda motor Honda BeAT Biru, sepeda motor Honda BeAT putih merah, sepeda motor Honda BeAT hitam merah, sepeda motor Honda Revo BE 3254 RI, dan Daihatsu Xenia silver.
Heri Sumarji mengungkapkan penangkapan kedua tersangka bermula saat melakukan pengejaran terhadap Jonhendri.
"Jonhendri ini adalah tersangka curas spesialis truk, ia tak segan menganiyaya sopirnya dan diambil truknya," sebut Heri, Selasa 7 November 2017.
Dari hasil pengejaran terhadap Jonhendri ini, lanjut Heri, membawa ke rumah Darminsah yang ada di Pringsewu.
"Ternyata, Jonhendri ini sedang di tempat Darminsah yang juga pemain lama," sebutnya.
Menurutnya, Jonhendri adalah residivis atas kasus yang ada di Lampung Utara selama enam bulan.
"Dia ini lintas kabupaten, bahkan punya jaringan, ya kasus terakhirnya truk, yang mana sempat melukai sopirnya," tegasnya.