Dokter Puskesmas CLBK dengan Mantan, Janjian di Rumah Makan lalu Berlanjut Begituan di Kamar Hotel

Dokter Puskesmas CLBK dengan Mantan, Janjian di Rumah Makan lalu Berlanjut Begituan di Kamar Hotel.

Weibo - Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dokter Puskesmas CLBK dengan Mantan, Janjian di Rumah Makan lalu Berlanjut Begituan di Kamar Hotel.

Sepasang mantan kekasih digerebek saat sedang berduaan di kamar hotel di Bandar Lampung.

Baca: Viral, Bos Minyak dari Kapuas yang Kaya Raya Nikahi Gadis Belia - Kok Ceweknya Begini?

Sejoli yang dimabuk asmara ini bernama Rizwan Effendi dan Perwita Sari.

Baca: Pemuda Ajak Cewek Ayo Main Yuk Sambil Memeluknya, lalu Terjadilah 10 Kali Adegan Terlarang

Rizwan Effendi adalah mantan Kepala Puskesmas Ketapang, Lampung Selatan.

Mereka digerebek suami Perwita Sari yang curiga dengan tingkah istrinya.

Rizwan dan Perwita Sari menjadi terdakwa kasus dugaan perzinahan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 9 November 2017.

Peristiwa perzinahan terungkap dari surat dakwaan jaksa penuntut umum Fatar Daniel Pangabean saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca: Naik Angkot, Pasangan Ini Sekilas Tampak Duduk Biasa Saja, Ternyata yang Terjadi Sesungguhnya. . .

Kasus ini berawal pada Desember 2016 sekitar pukul 09.00 Wib.

Kala itu terdakwa Perwita Sari mengatur janji untuk bertemu dengan selingkuhannya Rizwan di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung dan Rizwan meng-iyakan.

Kemudian keduanya mencari tempat ngobrol di rumah makan padang.

Merasa tidak enak dilihat orang, lalu Rizwan mengajak Perwita untuk mengobrol di tempat yang tertutup.

"Akhirnya Rizwan mengajak Perwita kehotel Gemini Bandar Lampung," kata Fatar membacakan surat dakwaan

Setiba di dalam kamar, Perwita Sari tidur diatas paha Rizwan, selanjutnya keduanya melakukan hubungan intim, selayaknya seperti seusai menjalani pernikahan.

Kejadian itu kembali terulang pada 30 Juni 2017.

Keduanya kembali melakukan hubungan badan pada Maret 2017 di tempat yang sama yakni, di Hotel Gemini.

Jaksa mengatakan, saat itu Perwita menjenguk ayah  Rizwan yang tengah sakit di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, keduanya kembali sepakat untuk bertemu di Hotel yang sama.

Rupanya, pertemuan mereka diketahui oleh suaminya Perwita.

"Suaminya datang langsung mendobrak pintu, dan membawa keduanya ke Mapolresta Bandar Lampung, " tutupnya

Jaksa menambahkan, terdakwa Perwita Sari merupakan selingkuhan Rizwan, kedua terdakwa sudah lama saling mengenal (mantan pacar).

"Tahun 2016 terdakwa Perwita Sari bertemu kembali dengan mantannya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ketapang, keduanya sering berkomunikasi sehinga menjalin hubungan," katanya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved