Pelapor Suap Proyek Rp 14 M Mau Jadi Justice Collaborator - Kecewa Dihukum 7 Tahun Penjara

Pelapor suap proyek Rp 14 M mau jadi justice collaborator - kecewa dihukum 7 tahun penjara.

Editor: Safruddin
Tribunlampung/Romi
Djoko prihartanto 

"Sejujurnya saya kecewa (atas keputusan hakim), karena saya ini adalah pelapor bukanlah pelaku," katanya lagi.

Saat ditanya apakah akan mengajukan banding, Djoko menyatakan pikir-pikir dulu dan melihat keadaan nanti.

Selama proses persidangan di pengadilan tingkat pertama, Djoko tidak didampingi kuasa hukum. Djoko menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Bandar Lampung di Desa Way Huwi, Lampung Selatan.

Jaksa penuntut umum Rudiyanto mengatakan, Djoko dan Farizal Badri Zaini (sudah divonis 3 tahun penjara atas kasus yang sama) telah menerima uang setoran proyek dari 11 rekanan senilai Rp 14 miliar.

Namun tidak dijelaskan kemana aliran dana sebesar Rp 14 miliar itu di dalam dakwaan jaksa.(rza)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved