Berita Lampung
Usai Jenguk Orang Sakit, Wanita Janjian dengan Dokter Ketemu Berdua di Hotel, lalu Ini yang Terjadi
Usai Jenguk Ayah Mantannya yang Sakit, Perempuan Ini Janjian dengan Dokter di Kamar Hotel
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Cinta memang kadang tak bisa ditebak kapan datangnya.
Tapi jika sudah bersuami dan beristri kemudian tiba-tiba menjalin cinta dengan orang lain hingga intim, apalagi dengan mantan pacar, tentu itu tidak dibenarkan.
Itulah yang dilakukan sejoli di Lampung ini.
Mereka dulunya adalah sepasang kekasih yang menjalin hubungan pacaran.
Lama tak bertemu lalu sempat menjalin komunikasi lagi, tiba-tiba tumbuhlah benih-benih cinta lama keduanya.
Pada suatu waktu, mereka kemudian memutuskan untuk bertemu di rumah makan.
Ternyata pertemuan di rumah makan itu tak membuat puas keduanya.
Rizwan Effendi dan Perwita Sari kemudian melanjutkan pertemuan mereka di sebuah hotel.
Siapakah sosok Rizwan Effendi hingga Perwita kembali kepincut dengan mantan pacarnya ini?
Selain pernah ada hubungan, saat selingkuh itu terjadi, Rizwan adalah Kepala Puskesmas Ketapang, Lampung Selatan, Lampung.
Pertemuan pertama di kamar hotel itu kemudian melahirkan sebuah hubungan terlarang.
Tapi bukannya penyelasan yang didapat, Rizwan dan Perwita justru kembali merajut janji bertemu di hotel yang sama.
Bagaimana kisah cinta lama berujung tragis itu bisa terjadi?
Kasus ini berawal pada Desember 2016 sekitar pukul 09.00 Wib.
Kala itu terdakwa Perwita Sari mengatur janji untuk bertemu dengan selingkuhannya Rizwan di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung dan Rizwan meng-iyakan.
Kemudian keduanya mencari tempat ngobrol di rumah makan padang.
Merasa tidak enak dilihat orang, lalu Rizwan mengajak Perwita untuk mengobrol di tempat yang tertutup.
"Akhirnya Rizwan mengajak Perwita ke hotel Gemini Bandar Lampung," kata Fatar membacakan surat dakwaan
Setiba di dalam kamar, Perwita Sari tidur di atas paha Rizwan, selanjutnya keduanya melakukan hubungan intim, selayaknya suami istri.
Kejadian itu kembali terulang pada 30 Juni 2017.
Keduanya kembali melakukan hubungan badan pada Maret 2017 di tempat yang sama yakni, di Hotel Gemini.
Jaksa mengatakan, saat itu Perwita menjenguk ayah Rizwan yang tengah sakit di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, keduanya kembali sepakat untuk bertemu di Hotel yang sama.
Rupanya, pertemuan mereka diketahui oleh suaminya Perwita.
"Suaminya datang langsung mendobrak pintu, dan membawa keduanya ke Mapolresta Bandar Lampung, " tutupnya
Jaksa menambahkan, terdakwa Perwita Sari merupakan selingkuhan Rizwan, kedua terdakwa sudah lama saling mengenal (mantan pacar).
"Tahun 2016 terdakwa Perwita Sari bertemu kembali dengan mantannya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ketapang, keduanya sering berkomunikasi sehinga menjalin hubungan," katanya.
Saat ini, kasus perzinahan Rizwan dan Perwita Sari sedang berjalan di meja hijau.
Keduanya menjadi terdakwa kasus dugaan perzinahan dengan sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 9 November 2017. (muhammad heriza)