Belum Sebulan Menjabat, Ini 5 Kebijakan Ahok Yang Akan Dirombak Total Anies-Sandi

Belum sebulan menjabat, ini 5 kebijakan Ahok yang akan dirombak total Anies-Sandi.

Editor: Safruddin
Tribunkaltim
Anies Baswedan- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Konsep ERP pada pemerintahan sebelumnya memang hanya bisa diterapkan pada mobil. Itu sebabnya rancangan awal Sudirman-Thamrin dibuat tanpa akses sepeda motor.

Seiring dengan niat Anies mencabut larangan sepeda motor, konsep ERP pun harus diubah agar bisa mengakomodasi sepeda motor.

Artinya, Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing harus diubah lagi.

"ERP tadi dilaporkan progress-nya, arahannya adalah asumsikan semua moda kendaraan," ujar Anies

"Oleh karena itu, cari teknologi yang terbaru saat dilaksanakan. Jangan teknologi terbaru saat direncanakan karena itulah kami minta mereka cari teknologi yang paling tepat," lanjut Anies.

3. Kegiatan agama di Monas

Anies juga akan mengubah peraturan gubernur yang mengatur tentang penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas).

Kawasan Monas hingga saat ini tidak bisa digunakan untuk kegiataan keagamaan, kebudayaan, dan kesenian.

"Sekarang itu tidak boleh untuk kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian, kegiatan pengajian juga tidak boleh, jadi bukan hanya kegiatan agama. Karena itu, nanti akan ada perubahan pergub," kata Anies.

Pada pemerintahan Ahok, Monas tidak boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan. Menurut Ahok, bukan pergub yang harus diubah Anies, melainkan keputusan presiden.

"Itu bukan wewenang gubernur, itu mesti ubah keppres, PP-nya," kata Ahok.

Keppres yang dimaksud Ahok adalah Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan

Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Pemerintah pusat telah mengatur bahwa kawasan Monas merupakan zona netral.

Baca: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Rekrut 100 Ribu CPNS Tahun 2018, Termasuk untuk Daerah

4. Reklame LED

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved