Herman HN Angkat Bicara Soal Aturan Baru Perda Angkutan Umum, Ini Isinya
Herman HN Angkat Bicara Terkait Aturan Baru Perda Angkutan Umum, Ini Isinya
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN angkat bicara terkait aturan baru perda angkutan umum.
Baca: Marak Pemecatan dan Kekerasan, Driver Online Butuh Bantuan YLBHI Bandar Lampung
Baca: Sopir Angkot Bandar Lampung Tolak Perda Penyelenggaraan Transportasi
Herman pun mengatakan sudah membahas perda tersebut, namun untuk perwalinya masih digodok.
"Kemarin kan sudah dibahas itu, kalau perwalinya masih dalam bahasan," sebut Herman HN, Rabu 15 November 2017.
Herman menyebutkan, pembahasan perwali butuh proses yang cukup panjang.
"Ini masih dibahas, gak mungkin langsung jadi," ujarnya.
Herman menegaskan soal perwali pihaknya akan melibatkan berbagai stakeholder yang berkaitan, baik dari organda, maupun P3ABL
"Ya nanti yang diperlukan oleh dishub siapa saja untuk menggodok perwali ini, siapa saja ada timnya, dan itu Dishub yang menentukan," tutupnya.
Sementara itu, Kadishub Kota Bandar Lampung Ibrahim tidak menjawab saat konfimasi ulang terkait perda ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/herman-hn_20171115_160821.jpg)