KPK Tahan Setya Novanto - Setnov Dibantar di RSCM, Ini Pernyataan KPK Soal Masa Penahanan

KPK Tahan Setya Novanto - Setnov Dibantar di RSCM, Ini Pernyataan KPK Soal Masa Penahanan

Editor: soni
saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - KPK Tahan Setya Novanto - Setnov Dibantar di RSCM, Ini Pernyataan KPK Soal Masa Penahanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

Baca: KPK Tahan Setya Novanto - Jumat Keramat Kembali Makan Korban, Ini Respons Setnov dan Kuasa Hukumnya

Novanto ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Jumat (17/11/2017) hingga 6 Desember 2017, di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Baca: Benjol Segede Bakpao, Apakah Benjol yang Dialami Setya Novanto Lebih Besar dari Orang-orang Ini?

Namun, Novanto masih dibantarkan di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, untuk menjalani perawatan. Novanto dirawat karena mengalami luka-luka saat mobil yang ditumpanginya menabrak tiang pada Kamis (16/11/2017) kemarin. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pembantaran ini tidak akan menambah masa penahanan Novanto.

"Pembantaran penahanan secara hukum menghilangkan hitungan masa tahanan karena dihitung menjalani proses medis atau perawatan di rumah sakit. Jadi konsekuensi hukum tidak menambah masa penahanan tersebut," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat malam.

KPK akan berkoordinasi dengan dokter RSCM mengenai perkembangan kesehatan Novanto.

"Koordinasi kami lakukan terus dan kami percaya objektivitas RSCM dan koordinasi dengan IDI," ujar Febri.

Sebelumnya, Febri mengungkapkan, KPK membantarkan Novanto karena yang bersangkutan masih membutuhkan perawatan. 

"Menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut, maka KPK melakukan pembantaran terhadap tersangka SN," kata Febri.

Sementara, pihak Novanto, termasuk kuasa hukumnya menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran.

Dengan penolakan ini, maka hanya penyidik KPK dan sejumlah saksi yang menandatanganinya. KPK juga memberikan salinannya berita acara kepada istri Novanto.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pembantaran Setya Novanto Tak Menambah Masa Penahanan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved