Catat! Ini Aturan Baru Jika Kendaraan Hilang di Tempat Parkir  

Catat! Ini Aturan Baru Jika Kendaraan Hilang di Tempat Parkir Para pengelola parkir bakal dituntut ekstra waspada.

Tayang:
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Safruddin
Thinkstock
Tempat parkir mobil 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR  LAMPUNG - Catat! Ini Aturan Baru Jika Kendaraan Hilang di Tempat Parkir  Para pengelola parkir bakal dituntut ekstra waspada.

Baca: Setahun Jalani  Pekerjaan Ganda, Kedok Wanita Ini Akhirnya Terkuak- Nasibnya Jadi Begini.  

Baca: Setya Novanto Ditahan - Fredrich Yunadi Ngamuk: Jangan Permainkan Hukum!

Apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang di tempat parkir, maka pemilik kendaraan bisa mengajukan ganti rugi kepada pengelola parkir tersebut.

Kewajiban mengganti rugi kendaraan atau barang yang hilang di tempat parkir merupakan amanat

Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Transportasi di Bandar Lampung.

Perda ini merupakan peraturan baru yang disahkan Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD, Senin (13/11) lalu.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Bandar Lampung Imam Santoso mengatakan, perda tersebut salah satunya mengatur mengenai Perizinan dan Penyelenggaraan Parkir.

Menurut Imam, di Pasal 36 tentang Kewajiban dan Tanggungjawab Penyelenggara Parkir disebutkan, pengelola parkir baik perusahaan atau perorangan wajib mengganti rugi jika kendaraan atau kelengkapan berkendara hilang ketika di berada di kawasan perparkiran.

Baca: (VIDEO) Yuk Cobain Chicken Teriyaki Khas Sweetwood Coffee Dijamin Ketagihan

"Jika misalkan terdapat motor atau mobil, helm dan lainnya hilang maka pengelola parkir, baik perusahaan atau perorangan wajib untuk mengganti rugi sesuai dengan total kerugian," jelas Imam, Jumat (17/11).

Imam pun menjelaskan, di dalam perda tersebut mengatur sanksi apabila pengelola parkir tidak mengganti rugi ketika terdapat kendaraan hilang.

 "Iya ada juga kok sanksinya. Denda dan kurungan penjara. Kalau (detail) sanksinya saya agak lupa itu. Tapi intinya, (sanksi diberikan) jika pengelola parkir tidak memberikan ganti rugi jika terdapat kendaraan atau perlengkapan yang hilang," ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung Ricardo membenarkan adanya pasal yang mewajibkan pengelola parkir untuk menganti rugi jika terdapat kendaraan atau perlengkapan berkendara hilang di kawasan parkir.

"Memang benar di dalam perda itu mengatur bahwa pengelola parkir wajib mengganti rugi jika terdapat kendaraan atau perlengkapan yang hilang di kawasan parkir," jelasnya.

Baca: 4 Artis Muda dan Cantik Ini Ternyata Pilih Berhubungan dengan Duda Ketimbang Cowok Seumuran

Disinggung sanksi apakah yang akan diterima pengelola parkir jika mereka tidak memberikan ganti rugi, Ricardo tidak bisa mengungkapkan secara detail dengan alasan lupa.

 "Nah, kalau seperti itu (sanksi) saya lupa. Yang jelas di dalam perda itu terdapat sanksi berupa denda dan kurungan jika pengelola parkir tidak memberikan ganti rugi," tuturnya.

Ricardo mengatakan, sebelum menerapkan perda tersebut maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi, khususnya kepada para pengelola parkir dan masyarakat.

Ia pun meminta masyarakat yang memarkirkan kendaraannya untuk memasang kunci pengaman dan menjaga barang-barang berharganya.

"Jangan mentang-mentang ada perda ini, pemilik kendaraan semberono. Pengendara harus memasang kunci pengaman saat memarkirkan kendaraan, khususnya di pusat keramaian," tegasnya.(and)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved