Diperiksa Polisi, Muda Mudi yang Cekoki Satwa dengan Minuman Keras Beri Pengakuan Ini
Diperiksa Polisi, Muda Mudi yang Cekoki Satwa dengan Minuman Keras Beri Pengakuan Ini
"Hasil pemeriksaan motifnya karena iseng. Yang bersangkutan (pelaku) mengakui itu," kata Agung, di Mapolres Bogor, Senin, 20 November 2017.
Agung menambahkan, baik AA maupun PB saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Polisi, belum dapat meningkatkan status pelaku karena masih dalam tahap pemeriksaan.
Sejauh ini, sambung dia, polisi masih menggunakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Binatang dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.
"Kita bertindak berdasarkan koridor hukum yang ada. Ya, pasal yang dilanggar itu. Saya juga imbau kepada seluruh masyarakat jangan melakukan perbuatan seperti itu," kata Agung. (Kompas.com/ Ramdhan Triyadi Bempah)
Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul "Pelaku: Kami Menyesal Cekoki Miras ke Satwa di Taman Safari"