Diperiksa Polisi, Muda Mudi yang Cekoki Satwa dengan Minuman Keras Beri Pengakuan Ini

Diperiksa Polisi, Muda Mudi yang Cekoki Satwa dengan Minuman Keras Beri Pengakuan Ini

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com
Kepala Polda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto bersama dua orang pelaku pemberi minuman keras (miras) berinisial AA (25) dan PB (27), di Mapolres Bogor, Senin, 20 November 2017 

"Hasil pemeriksaan motifnya karena iseng. Yang bersangkutan (pelaku) mengakui itu," kata Agung, di Mapolres Bogor, Senin, 20 November 2017.

Agung menambahkan, baik AA maupun PB saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Polisi, belum dapat meningkatkan status pelaku karena masih dalam tahap pemeriksaan.

Sejauh ini, sambung dia, polisi masih menggunakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Binatang dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

"Kita bertindak berdasarkan koridor hukum yang ada. Ya, pasal yang dilanggar itu. Saya juga imbau kepada seluruh masyarakat jangan melakukan perbuatan seperti itu," kata Agung. (Kompas.com/ Ramdhan Triyadi Bempah)

Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul "Pelaku: Kami Menyesal Cekoki Miras ke Satwa di Taman Safari"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved