Ini Penjelasan MUI Lampung Soal Fatwa Haram Penyiaran Infotainment

Ini Penjelasan MUI Lampung Soal Fatwa Haram Penyiaran Infotainment dan..

Penulis: Yoga Noldy Perdana | Editor: taryono
Didier Kobi/GettyImages
Ilustrasi menonton televisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Mengenai Fatwa Haram yang dikeluarkan oleh NU perihal penyiaran infotainment, Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung, KH. Munawir yang saat ini sedang mengikuti Sidang Komisi Bahtsul Masa'il Waqi'iyyah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, mengatakan bahwa bahasan yang ditekankan pada fatwa tersebut ialah mengenai penggunaan frekuensi atau penyiaran-penyiaran yang bersifat provokatif.

Baca: Ini Tanggapan KPID Lampung Soal Fatwa Haram Penyiaran Infotainment

“Konten yang dilarang ini contohnya ialah pada pengunaan frekuensi baik televisi ataupun seluler dan sebagainya yang arahnya bisa memberikan Mudharat ataupun kejelakan orang lain seperti gibah, adu domba, dan sebagainya itu diharamkan. Sekarang (malam ini) sedang melakukan rancangan untuk keputusan atau pleno terakhir yang akan diselenggarakan pada esok hari," ujar KH. Munawir, Jumat 24 November 2017.

Sementara itu, Sekretaris MUI Lampung, Basarudin Maisyir mengatakan bahwa perihal penyampaian sesuatu seperti berita yang belum tentu benar faktanya tidak dibenarkan, dan hal ini bisa dikaji pada bunyi ayat, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka Tabayyunlah (periksalah dengan teliti) agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”(QS. Al-Hujurat: 6).

 “Artinya kan semua informasi sebelum mengetahui kebenarannya diharuskan tabayyun dahulu, karena jika informasinya ternyata tidak benar maka bisa menjadi fitnah. Lalu perihal dakwah yang artinya mengajak, memang tujuan dakwah ialah untuk saling merunkunkan, mengajarkan kebenaran, bukan malah menyebarkan kebencian atau perihal yang negative,” ujar Basarudin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved