Masuk Ventilasi Kamar Mandi, Pria Ini Bawa Lari Barang Milik Tetangga

Polisi mengamankan Mugiono (33), spesialis pencurian dengan pemberatan dengan sasaran sarang burung walet.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain
Barang bukti sarang burung walet 

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sarang burung walet sekitar 2 Ons.

Polisi juga mengamankan satu buah kayu gelam yang terdapat penggaris besi dan dililit oleh karet ban yang diduga digunakan pelaku dalam menjalakan aksinya.

"Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Meneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Suharto. (end)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved