APBD Provinsi Lampung Diketok Palu DPRD,Segini Besarannya

APBD Provinsi Lampung Diketok Palu DPRD pada rapat paripurna,Segini Besarannya

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Rapat Paripurna DPRD Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tahun Anggaran 2018 yakni sebesar Rp 7,5 triliun.

Dalam draft APBD 2018, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,5 triliun.

Baca: Aksi Demian Aidtya yang Sebabkan Edison Wardhana Terkapar, Trending Topik di Twitter

Sementara sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) sebesar Rp 40 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 600 miliar.

Untuk belanja daerah, nilainya menjadi Rp 8,1 triliun. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 35,2 Miliar.

Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal mengatakan, usai disahkan, draft APBD Lampung (TA) 2018 akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.

Masa evaluasi, menurut Dedi, 14 hari kerja pascadikirim.

“Saya mau menanyakan, apakah rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 ini disetujui?” tanya Dedi kepada 66 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Kamis, 30 November 2017.

Usai mendapat persetujuan dari para anggota dewan, Dedi pun mengetuk palu sidangnya sebanyak tiga kali.

Dengan demikian, APBD Lampung 2018 ditetapkan sebesar Rp 7,5 triliun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved