Sudahkah Kamu Mengurus Surat Keterangan Surat Bebas PPh Final? 5 Hal Ini Wajib Kamu Ketahui
Sehubungan semakin dekatnya batas waktu berlakunya Pembebasan PPh Final,Ditjen pajak mengunggah info penting
Penulis: Rika Apriyanti | Editor: Rika Apriyanti
Baca: Aksinya Bikin Heboh karena Memakan Korban, Demian Aditya Posting Kalimat Tentang Mimpi
Apabila sampai 31 Desember 2017 harta berupa tanah dan/atau bangunan yang telah tercantum dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut belum dibalik nama, atas pengalihan hak yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2017 akan terutang PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perlu diketahui bahwa Pembebasan hak diberikan dalam hal harta berupa tanah dan/atau bangunan tersebut telah tercantum dalam Surat Keterangan Pajak dan masih atas nama:
a. Nominee (pihak perantara yang namanya
digunakan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan selaku)
b. pemberi hibah;
c. pewaris; atau
d. salah satu ahli waris, dalam hal tanah dan/atau bangunan tersebut telah terbagi.
Baca: Foto Gerbang Tol Tercipokbanci Beredar di Sosmed, Netizen Lihat Keganjilan pada Nama Kota Ini
Apabila terdapat pertanyaan terkait Pembebasan PPh Final, silakan menghubungi Account Representative Anda di KPP terdaftar atau Kring Pajak 1500200.
(Tribunnews/ Rika Apriyanti)