Video Tribun Lampung
(VIDEO) Reaksi Plt Bupati Tanggamus saat APBD 2018 Batal Disahkan
DPRD Batal Sahkan APBD Tanggamus 2018, Begini Reaksi Plt Bupati Tanggamus
Penulis: Tri Yulianto | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTAAGUNG - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tanggamus Samsul Hadi mempertahankan jumlah tenaga kerja sukarela (TKS) sebanyak 5.428 orang.
Gara-gara jumlah TKS itulah, pengesahan APBD 2018 gagal dalam rapat paripurna, Kamis, 30 November 2017 malam.
Baca: Terungkap Kedok di Balik Aksi Demian dan Edison, Deddy Corbuzier Sampai Ingin Marah
"Ini bukan keputusan politik tapi keputusan publik. Kalau TKS dipatok segitu (4.830 orang) terus pelayanan publik bagaimana. Padahal jumlah terbanyak bidang kesehatan dan pendidikan," ujar Samsul, Jumat, 1 Desember 2017.
Ia tambahkan, rekrutmen TKS merupakan kebijakan lanjutan, yang selama ini sudah berjalan.
Ditambah adanya tujuh organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, lalu naiknya status puskesmas induk jadi puskesmas rawat inap, serta PNS yang pensiun tiap tahun.
"Kami menghadapi kemajuan jaman bukannya mundur. Pelayanan publik harus prima, bagaimana mau bagus kalau orang yang melayani saja tidak ada. Ini juga bukan soal angka tapi pelayanan," ujar Samsul.
Ia menegaskan tidak akan memberhentikan TKS yang sudah direkrut, kecuali yang bersangkutan mundur, terkena pelanggaran kerja, melanggar hukum, dan lainnya.
Sekretaris Pemerintah Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Andi Wijaya menambahkan 5.428 TKS bukan seluruhnya tenaga baru.
Sebab tiap tahun ada perpanjangan kontrak. Selama ini ada yang mundur, terjerat hukum dan lainnya, itu yang diganti tenaga baru.
"Untuk analisis beban kerja yang diminta, itu didahului analis jabatan, sedangkan analisis jabatan baru akan dilakukan 2018, jadi permintaan itu belum bisa dipenuhi," ujar Andi.
Sidang paripurna pengesahan APBD 2018 gagal digelar DPRD Kabupaten Tanggamus.
Semula jadwal akhir pengesahan APBD dilaksanakan Kamis, 30 November 2017, pukul 19.30 WIB namun sampai pukul 24.00 WIB diputuskan paripurna gagal digelar.
Baca: Sering Sakit Perut, Ternyata Ada Bayi yang Telah Mengeras pada Rahim Wanita Ini, Apa Penyebabnya?
Penyebabnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak sepakat soal jumlah tenaga kerja sukarela (TKS).
"Ada ketidaksepakatan antara Banggar dan TAPD Pemkab Tanggamus tentang insentif bagi tenaga non PNS. Langkah selanjutnya tunggu koordinasi dengan para pimpinan (komisi, fraksi, DPRD) untuk putusan langkahnya," ujar Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Jumat, 1 Desember 2017.
Wakil Ketua II DPRD Rusli Shoheh, bagi Banggar jumlah TKS yang bisa dibayar 4.830 orang dengan anggaran Rp 61,766 miliar.
Dasar itu hasil konsultasi dengan Pemprov Lampung dan Kementerian Dalam Negeri.
"Namun TAPD, dari anggaran Rp 61,766 miliar bisa untuk membayar 5.428 orang. Untuk sebanyak itu kami minta laporan analisa beban kerja, tapi sampai sekarang pihak eksekutif tidak memberikannya, maka 5.428 orang itu tidak ada dasarnya," ujar Rusli.