Anggota TNI AD Dikeroyok Puluhan Orang, Begini Nasibnya Sekarang

Seorang Anggota TNI AD Dikeroyok Puluhan Orang, Begini Nasibnya Sekarang

Editor: taryono
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

"Saat berkelahi, pelaku Juliantono kalah dan memanggil teman-temannya untuk meminta bantuan," ujar Erna.

Sekitar 15 menit kemudian, kata Erna, puluhan rekan Juliantono tiba di lokasi.

Mereka kemudian menyerang tukang ojek setempat secara brutal.

"Korban sebetulnya salah sasaran, karena saat kejadian dia sedang duduk di atas sepeda motor," jelas Erna.

Selain mengamankan Juliantono, polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senjata air softgun jenis FN dan sebilah celurit milik tersangka.

Hingga Minggu (3/12/2017) sore, polisi masih mengejar pelaku pengeroyokan lainnya.

Jika tertangkap, mereka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Untuk kepentingan penyidikan, Mangatas menjalani pemeriksaan medis untuk memperoleh hasil visum.

"Korban Mangatas bekerja sebagai anggota TU Kodim 0507 Bekasi," katanya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved