Polisi Belum Ambil Tindakan ke Pelaku yang Diduga Hina Rizieq Shihab, Simak Alasannya

Dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, seorang pria berinisial AS diburu beberapa anggota organisasi masyarakat.

Editor: soni
(Kompas.com/Sherly Puspita)
Kegiatan Rizieq Shihab yang berlebaran di Yaman. (dok. Kapitra Ampera) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, seorang pria berinisial AS diburu beberapa anggota organisasi masyarakat.

AS kini telah diamankan di Markas Polres Metro Jakarta Pusat. AS diduga menghina Rizieq melalui media sosial Facebook-nya yang bernama 'Ukky Thiam'.

Baca: Istri Ketahuan Selingkuh di Mal, Bukannya Kembali ke Pelukan Suami Malah Pilih Pria Selingkuhan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, hingga kini AS masih berada di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Masih di Polres, lagi diinterogasi," ucap Tahan saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).

Baca: (VIDEO) Woods Stairs, Tempat Nongkrong Jaman Now, Terkesan Mewah Tapi Ramah di Kantong

Dirinya menjelaskan, pihaknya tidak bisa langsung menindak AS. Sebab, kasus dugaan penghinaaan ini harus didasarkan atas laporan korban, dalam hal ini Rizieq Shihab. Mengingat, kasus tersebut merupakan delik aduan.

"Kan enggak boleh. Harus person-nya. Kan bukan delik aduan. Harusnya orangnya. Presiden yang dihina harus Presiden-nya, enggak boleh kuasanya. Harus korbannya," jelas Tahan.

AS diburu anggota Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) dan Front Pembela Islam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2017) malam.

Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro mengatakan, anggota ormas yang melakukan penangkapan itu berencana membuat laporan resmi ke polisi siang ini.

"Yang memburu adalah anggota Bang Japar Jakpus bersama anggot FPI. Yang menangkap anggota Polres Jakpus. Mohon jangan salah kutip," jelas Djudju.

"LBH Bang Japar akan terus ikut mengawasi dan melakukan pembelaan hukum kepada sapa pun, terutama para ulama dan aktivis muslim yang dikriminalisasi melalui UU ITE," tambahnya. (*)

Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Polisi Tak Bisa Menindak Orang yang Diduga Hina Rizieq Shihab di Facebook, Ini Alasannya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved