Terbukti Konsumsi Sabu, Ini Hukuman Yang Dijatuhkan ke Oknum Hakim PN Liwa

Terbukti Konsumsi Sabu, Ini Hukuman Yang Dijatuhkan ke Oknum Hakim PN Liwa

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Muhammad Heriza
oknum hakim liwa Firman 

Mereka janji bertemu di dekat lapangan kantor gubernur, Jalan Wolter Monginsidi.

Baca: Heroik! Dua Mahasiswi UIN Kejar-kejaran dengan Pelaku Jambret, Lalu Terjadi Hal Ini

Orang suruhan Telek ternyata meminta Firman mengambil kantong plastik di bawah pohon.

Kantong plastik berisi paket sabu itu lalu dibawa Firman ke rumahnya untuk dikonsumsi.

Setelah mengonsumsi sebagian, datang anggota Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penggerebekan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved