Terbukti Konsumsi Sabu, Ini Hukuman Yang Dijatuhkan ke Oknum Hakim PN Liwa
Terbukti Konsumsi Sabu, Ini Hukuman Yang Dijatuhkan ke Oknum Hakim PN Liwa
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
Mereka janji bertemu di dekat lapangan kantor gubernur, Jalan Wolter Monginsidi.
Baca: Heroik! Dua Mahasiswi UIN Kejar-kejaran dengan Pelaku Jambret, Lalu Terjadi Hal Ini
Orang suruhan Telek ternyata meminta Firman mengambil kantong plastik di bawah pohon.
Kantong plastik berisi paket sabu itu lalu dibawa Firman ke rumahnya untuk dikonsumsi.
Setelah mengonsumsi sebagian, datang anggota Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penggerebekan.
Halaman 2 dari 2