Karena Kacamata, Pemeran Wanita Video Mesum di Samarinda Sempat Niat Bunuh Diri

Karena Kacamata, Pemeran Wanita Video Mesum di Samarinda Sempat Niat Bunuh Diri . . .

Editor: soni
zoom-inlihat foto Karena Kacamata, Pemeran Wanita Video Mesum di Samarinda Sempat Niat Bunuh Diri
IST
mesum (ILUSTRASI)

"Dengan si pemeran wanita, berarti sudah dua yang dilakukan pemeriksaan terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umurnya," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Senin (27/11/2017).

"Untuk kasus penyebaran videonya sudah selesai, ini kasus persetubuhan anak di bawah umurnya," tambahnya.

Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa saksi ahli guna memastikan kebenaran dari video itu, serta menunggu hasil visum rumah sakit.

Video mesum diduga siswi SMA Samarinda
Video mesum diduga siswi SMA Samarinda (Internet)

"Kita akan periksa juga hotel tempat mereka melakukan dan membuat video, termasuk saksi ahli," ungkapnya.

Ini Tersangka Utama Video Mesum Remaja Samarinda

Polisi menangkap pelaku penyebaranvideo porno siswa SMA di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2017). Pelaku berinisial R merupakan teman kuliah RA, laki-laki dalam video tersebut.

Kanit Jatanras Ipda Noval Forestriawan Polresta Samarinda mengatakan, pelaku dengan sengaja mengambil rekaman video porno tersebut dari ponsel korban (RA).

Kemudian R membagikan video tersebut kepada dua teman yang lain.

“Setelah kita melakukan lidik dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui R dengan sengaja mengambil ponsel dan video korban, saat itu korban sedang sakit. R kemudian membagi rekaman video tersebut kepada dua teman lainnya,” kata Ipda Noval, Jumat (3/11/2017).

Menurut Noval, motif pelaku mengambil video tersebut mulanya hanya iseng.

Namun, video itu kemudian menyebar setelah dibagi ke teman-temannya.

Pemeriksaan terhadap dua pelaku dalam video itu pun mengarah kepada R.

Petugas kepolisian lantas menangkap R di rumah indekosnya di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dan dibawa ke Mapolres Sleman.

Tidak hanya R, dua teman lainnya juga digelandang ke Mapolres Sleman untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Motif pelaku pada awalnya hanya iseng, tapi dibagi ke teman lain. Kami kemudian mendalami untuk ke pelaku penyebarluasan video. Sedangkan dua orang lainnya juga diperiksa sebagai saksi oleh PolresSleman,” ujar Noval.

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun. Sementara itu, dua pelaku dalam video porno tersebut juga masih dalam penyelidikan kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Tags
Samarinda
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved