Terpopuler 2017

Terbukti Gratifikasi, Bupati Nonaktif Aktif Tanggamus Divonis 2 Tahun

Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dihukum pidana penjara selama dua tahun.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Bambang Kurniawan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dihukum pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim diketuai Minanoer Rachman menilai Bambang terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dengan memberikan uang ke anggota DPRD terkait pembahasan APBD 2016.

Baca: Penangkapan Buronan yang Buat Gaduh Dunia Politik Hingga Penggerebekan Pesta Seks Kaum Gay

Bambang menerima putusan tersebut.

Menurut dia, putusan majelis hakim  menyebutkan bahwa anggota DPRD yang menerima uang darinya sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Bripda Cantik Ini Sukses Menyabet Juara 1 Lomba Pencarian Bakat Bintang Film

“Saya kira hukum ini adil. Maka kita lihat nanti bagaimana tanggapan jaksa KPK. Saya yakin jaksa akan menindaklanjuti putusan majelis hakim,” ujar dia usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).

Bambang mengutarakan, penilaian hakim berdasarkan fakta persidangan yang tidak bisa dipungkiri.

Salah satunya adalah mengenai adanya rencana tidak kuorum.

Menurut Bambang, pertemuan beberapa anggota badan anggaran untuk membuat tidak kuorum jika defisit, adalah bohong.

“Itu adalah permufakatan jahat mereka untuk meminta uang ke saya,” jelasnya.

Bambang mengatakan, ketua fraksi Kebangkitan Sejahtera Pahlawan Usman menginisiasi pertemuan antara dirinya dengan para ketua fraksi berkomplot untuk meminta uang darinya

Baca: Dirundung Akibat Tolak Main dengan Aktor Gay, Bintang Porno 23 Tahun Ini Pilih Gantung Diri

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved