Terpopuler 2017

Terbukti Gratifikasi, Bupati Nonaktif Aktif Tanggamus Divonis 2 Tahun

Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dihukum pidana penjara selama dua tahun.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Bambang Kurniawan 

Jaksa menilai Bambang terbukti melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi.

Menurut jaksa Subari, Bambang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa Subari, Rabu (10/5/2017).

Bambang juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, menurut Subari, perbuatan Bambang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa hanya mengakui sebagian perbuatannya yang didakwakan," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Hal yang meringankan, tutur dia, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan bahwa terdakwa Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan memberikan uang sebesar Rp 943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus periode 2014-2019.

Uang tersebut diberikan terkait pembahasan dan persetujuan RAPBD tahun anggaran 2016.

Anggota Dewan yang Terima Suap Ikut Tanggung Jawab

Majelis hakim juga menilai anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, harus bertanggungjawab secara pidana.

Menurut majelis hakim, para anggota DPRD itu adalah pelaku suap pasif.

Hakim ketua Minanoer Rachman memaparkan alasannya kenapa para anggota DPRD Tanggamus itu harus ikut bertanggungjawab.

Para anggota DPRD Tanggamus ini telah menerima uang dari Bambang usai pengesahan KUA PPAS.

Uang tersebut diberikan melalui Kepala Bagian Umum Bayu Mahardika kepada anggota DPRD yang sedang kunjungan kerja di Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved