Terpopuler 2017
Terbukti Gratifikasi, Bupati Nonaktif Aktif Tanggamus Divonis 2 Tahun
Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dihukum pidana penjara selama dua tahun.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dihukum pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim diketuai Minanoer Rachman menilai Bambang terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dengan memberikan uang ke anggota DPRD terkait pembahasan APBD 2016.
Baca: Penangkapan Buronan yang Buat Gaduh Dunia Politik Hingga Penggerebekan Pesta Seks Kaum Gay
Bambang menerima putusan tersebut.
Menurut dia, putusan majelis hakim menyebutkan bahwa anggota DPRD yang menerima uang darinya sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Bripda Cantik Ini Sukses Menyabet Juara 1 Lomba Pencarian Bakat Bintang Film
“Saya kira hukum ini adil. Maka kita lihat nanti bagaimana tanggapan jaksa KPK. Saya yakin jaksa akan menindaklanjuti putusan majelis hakim,” ujar dia usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).
Bambang mengutarakan, penilaian hakim berdasarkan fakta persidangan yang tidak bisa dipungkiri.
Salah satunya adalah mengenai adanya rencana tidak kuorum.
Menurut Bambang, pertemuan beberapa anggota badan anggaran untuk membuat tidak kuorum jika defisit, adalah bohong.
“Itu adalah permufakatan jahat mereka untuk meminta uang ke saya,” jelasnya.
Bambang mengatakan, ketua fraksi Kebangkitan Sejahtera Pahlawan Usman menginisiasi pertemuan antara dirinya dengan para ketua fraksi berkomplot untuk meminta uang darinya
Baca: Dirundung Akibat Tolak Main dengan Aktor Gay, Bintang Porno 23 Tahun Ini Pilih Gantung Diri
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa menilai Bambang terbukti melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi.
Menurut jaksa Subari, Bambang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa Subari, Rabu (10/5/2017).
Bambang juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, menurut Subari, perbuatan Bambang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa hanya mengakui sebagian perbuatannya yang didakwakan," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Hal yang meringankan, tutur dia, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan bahwa terdakwa Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan memberikan uang sebesar Rp 943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus periode 2014-2019.
Uang tersebut diberikan terkait pembahasan dan persetujuan RAPBD tahun anggaran 2016.
Anggota Dewan yang Terima Suap Ikut Tanggung Jawab
Majelis hakim juga menilai anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, harus bertanggungjawab secara pidana.
Menurut majelis hakim, para anggota DPRD itu adalah pelaku suap pasif.
Hakim ketua Minanoer Rachman memaparkan alasannya kenapa para anggota DPRD Tanggamus itu harus ikut bertanggungjawab.
Para anggota DPRD Tanggamus ini telah menerima uang dari Bambang usai pengesahan KUA PPAS.
Uang tersebut diberikan melalui Kepala Bagian Umum Bayu Mahardika kepada anggota DPRD yang sedang kunjungan kerja di Jakarta.
Untuk anggota DPRD yang kunjungan kerja ke Bandung, uang diberikan Bayu di kantor DPRD.
Menurut Minanoer, para anggota DPRD ini baru melaporkan uang pemberian itu setelah melewati tenggat waktu pelaporan gratifikasi yaitu 30 hari kerja sejak uang diterima.
Mereka melaporkan uang kunjungan kerja itu satu tahun setelah uang diterima.
Tepatnya ketika KPK mulai melakukan penyidikan dalam kasus gratifikasi uang pembahasan APBD 2016.
"Sehingga dapat dikategorikan telah menerima suap. Baik pemberi dan penerima harus bertanggungjawab terhadap perbuatan pidana tersebut," ujar Minanoer, Senin (22/5/2017).
Perbuatan anggota DPRD yang meminta sejumlah uang ke para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga dinilai majelis hakim dalam kategori suap.
Beberapa anggota badan anggaran DPRD Tanggamus pernah meminta sejumlah uang kepada para SKPD.
Para SKPD mengumpulkan uang dan diberikan ke anggota banggar. Karena jumlahnya hanya sedikit, anggota DPRD mengembalikan uang tersebut.
Biarpun begitu, tutur Minanoer, perbuatan itu masuk dalam kategori suap.
Menurut Minanoer, permintaan uang itu berkaitan dengan permintaan-permintaan lainnya yang tujuan akhirnya adalah DPRD bersedia membahas RAPBD sampai rapat paripurna pengesahan berjalan lancar dan kuorum.
Tidak hanya sekali, anggota DPRD juga pernah meminta uang kepada Kepala BKD, Kepala Dispora dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Tiga kepala SKPD ini menyerahkan uang yang besarannya Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
"Perbuatan permintaan uang anggota DPRD yang ada kaitannya dengan kewajibannya dapat dikategorikan sebuah paksaan karena di persidangan terungkap apabila permintaan ini tidak dipenuhi ada rasa ketakutan dari kepala SKPD takut anggarannya dicoret banggar sehingga program di SKPD tidak berjalan lancar," jelas Minanoer.
Kronologis Anggota DPRD Terima Uang dari Bupati Bambang
Anggota DPRD Tanggamus dari fraksi Golkar Heri Hermawan menjadi saksi sidang perkara gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Selasa (18/4/2017).
Heri memaparkan kronologis pemberian uang ketok palu APBD 2016 oleh Bambang. Heri mengatakan, mendapat telepon dari ketua fraksi Golkar Agus Munada.
Agus memberitahu bahwa Heri akan dijemput ketua fraksi PDIP Ikhwani untuk menghadap Bambang.
"Saya waktu itu menolak pergi ke rumah pribadi bupati di Bandar Lampung," ujarnya.
Agus akhirnya menyuruh Heri untuk pergi ke kantor DPRD. Di kantornya, Heri dihubungi Ikhwani yang meminta menghadap Bambang di ruang kerjanya.
Heri menuruti perintah Ikhwani. Di ruang kerja Bambang, Heri sempat berbincang sedikit dengan Bambang.
Bambang lalu mengeluarkan tas plastik berisi uang Rp 30 juta. "Saya tidak menolak karena yang ngasih bupati," ucap Heri.
Heri ternyata melaporkan pemberian uang tersebut ke Agus Munada. Menurut Heri, Agus memberitahu bahwa ada beberapa rekan DPRD yang juga menerima uang dari Bambang akan pergi ke KPK untuk konsultasi.
Heri pun ingin melaporkan uang tersebut ke KPK. Agus menyuruh Heri ke rumah Ketua Badan Kehormatan Nuzul Irsan di Bandar Lampung.
Heri bersama 13 anggota DPRD lainnya pun melaporkan uang tersebut ke KPK