Status Korban Tewas Mutilasi Karawang di Postingan Suami Mengundang Teka-teki

Warga Karawang, Jawa Barat, dihebohkan dengan aksi keji seorang suami yang memutilasi istrinya

Editor: soni
Kompas.com
olah TKP kasus mutilasi di Karawang 

"Kadang seseorang terlena akan bahagia duniawi yang sebenarnya hanya fatamorgana. Terkadang kebahagiaan itu membuat kita lupa dari rasa syukur. Ketahuilah bahwa letak kebahagiaan yang nyata berkisar antara jarak kening dengan sajadah & rasa syukur," demikian tulisan Nindya.

(Instagram)

Menanggapi postingan tersebut, MK hanya memberikan emoji 'jempol' dan wajah dengan satu mata mengedip.

Kronologi

Wakapolres Karawang Kompol Rano Hardiyanto membeberkan kronologi kasus pembunuhan yang disertai mutilasi dengan korban Siti Saidah alias Nindy alias Desi Wulandari.

Pembunuhan bermula saat Kholil dan istrinya, Siti Saidah cekcok di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, RT 005 RW 002, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Senin (4/12/2017).

Pelaku, sambung Rano, kemudian menghabisi nyawa korban dengan memukul leher korban menggunakan sisi samping telapak tangan sebanyak dua kali.

"Korban jatuh kemudian kepalanya membentur lantai. Pelaku mengecek napas korban, tetapi sudah tak bernyawa. Pelaku kemudian menyembunyikan jasad korban di ruang tengah kontrakan mereka," kata Rano dalam konferensi pers di Mapolres Karawang.

Keesokan harinya, Selasa (5/12/2017), pelaku membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanja.

Ia lalu memutilasi korban mulai dari bagian kepala hingga kedua kaki korban.

"Selanjutnya pelaku membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang," ujarnya.

Rabu (6/12/2017), pelaku membuang tubuh korban di TKP penemuan mayat pertama kali di Dusun Ciranggon III, RT 011 RW 003, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Karawang.

"Kemudian pelaku membakar tubuh korban tersebut bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat lainnya," katanya.

Sementara barang bukti yang diamankan polisi di antaranya botol berisi bensin, karpet anak tempat memutilasi korban, helm pelaku, baju korban, jam tangan korban, lakban, dan kain pel yang digunakan untuk membersihkan lantai setelah korban dimutilasi.

Muhammad Kholili pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved