Penyebar Fitnah Panglima TNI Ditangkap, Ternyata Profesinya Bukan Sembarangan

Penyebar Fitnah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Ditangkap, Ternyata Profesinya Bukan Sembarangan

Editor: taryono
Tribunnews
hadi tjahjanto 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuat dan penyebar fitnah dan ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (Warta Kota/Henry Lopulalan)

.

Pelaku, Siti Sundari Daranila alias SSD, perempuan, 51 tahun, ditangkap di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 15 Desember 2017 pukul 11.00 WIB. Dan ternyata pelaku berprofesi sebagai dokter.

Baca: Gempa Bumi Terkini - Ini Jumlah Korban Tewas dan Bangunan Rusak Akibat Gempa di Pulau Jawa

"Ya benar, penangkapan dilakukan tadi siang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen M Iqbal, saat dihubungi.

Iqbal menjelaskan, Siti Sundari diduga sebagai orang yang mem-posting foto Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto beserta keluarga melalui akun facebook-nya, Gusti Sikumbang.

Dalam postingan foto tersebut, pelaku memnerikan keterangan atau caption yang mengandung unsur SARA dan atau Diskriminasi Ras dan Etnis tertentu.

Tribunnews.com/Istimewa -
KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Tribunnews.com/Istimewa - KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. ()

Dalam caption tersebut, pelaku mengajak pribumi untuk merapatkan barisan menyikapi Marsekal Hadi Tjahjanto selaku Panglima baru TNI bersama istri yang berlatar belakang etnis tertentu.

Postingan tersebut telah viral di beberapa media sosial dan media online tertentu.

Baca: SPG Dibunuh dan Dimutilasi Teman Tidur - Ini Firasat Keluarga yang Bikin Merinding

Selain itu, dalam akun facebook pelaku juga ditemukan juga postingan yang sifatnya pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat. Dan polisi menyita barang bukti dua buah telepon genggam dari pelaku.

Motif sementara pelaku melakukan aksinya itu karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut mengatur, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (ancaman 5 tahun) dan atau Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (ancaman 6 tahun).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved