Penyebar Fitnah Panglima TNI Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Polisi Ungkap Motifnya
Penyebar Fitnah Panglima TNI Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Polisi Ungkap Motifnya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pembuat dan penyebar fitnah serta ujaran kebencian berdasarkan SARA, terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Pelaku bernama Siti Sundari Daranila alias SSD, perempuan, 51 tahun, ditangkap di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 15 Desember 2017 pukul 11.00 WIB. Pelaku ternyata berprofesi sebagai dokter.
Baca: Pedagang Durian dan Pembeli Saling Bacok, Dooorrrr! Tiba-tiba Pistol Meletus, Lihat Videonya
"Ya benar, penangkapan dilakukan tadi (kemarin) siang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, saat dihubungi.
Iqbal menjelaskan, Siti Sundari diduga sebagai orang yang memosting foto Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beserta keluarga melalui akun facebook-nya, Gusti Sikumbang.
Dalam postingan foto tersebut, pelaku memberikan keterangan atau caption yang mengandung unsur SARA dan atau diskriminasi ras dan etnis tertentu.
Dalam caption tersebut, pelaku mengajak pribumi untuk merapatkan barisan menyikapi Marsekal Hadi Tjahjanto selaku Panglima TNI, bersama istri yang berlatar belakang etnis tertentu.
Postingan tersebut telah viral di beberapa media sosial dan media online tertentu.
Selain itu, dalam akun Facebooknya, pelaku juga memosting konten yang sifatnya pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Baca: Saat Dian Sastrowardoyo Ingin Jadi Mualaf, Ini Permintaan Sang Ibu yang Mengharukan
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Polisi menyita barang bukti dua buah telepon genggam dari pelaku.
Motif sementara pelaku melakukan aksinya itu karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut mengatur, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (ancaman 5 tahun) dan atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (ancaman 6 tahun).
Saat ini, pelaku tengah diperiksa penyidik.
Penyidik juga akan mengembangkan kasus ini. Kasubdit 2 Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin menyampaikan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan patroli siber oleh timnya.
"Kami lakukan penangkapan itu bukan atas laporan Panglima TNI, tapi profiling kami terhadap isu yang ramai kemarin," ujar Asep. (*)