Karni Ilyas: MK Menolak Bukan karena MK Setuju pada LGBT

Pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.

Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Efrem Limsan Siregar
Twitter/@ILC_tvOnenews
Karni Ilyas 

"Mereka hanya berwenang sebagai negative legislator, yaitu untuk mencabut pasal-pasal UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Baca: Ini 5 Langkah Jos Untuk Segera Hamil Usai Menikah, Nomor 4 Paling Gimana Gitu!

Namun, diskusi semalam tidak bisa dihadiri oleh Hakim MK karena para hakim terikat pada kode etik.

Kode etik melarang para hakim untuk tidak berkomentar terkait putusan.

Begitu juga Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, tidak hadir dalam ILC.

Baca: Bukti Pengambilan E-KTP Hilang, Perlukah Rekam Ulang?

TRIBUNNEWS.COM/Efrem Limsan Siregar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved