Karni Ilyas: MK Menolak Bukan karena MK Setuju pada LGBT
Pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Efrem Limsan Siregar
"Mereka hanya berwenang sebagai negative legislator, yaitu untuk mencabut pasal-pasal UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.
Baca: Ini 5 Langkah Jos Untuk Segera Hamil Usai Menikah, Nomor 4 Paling Gimana Gitu!
Namun, diskusi semalam tidak bisa dihadiri oleh Hakim MK karena para hakim terikat pada kode etik.
Kode etik melarang para hakim untuk tidak berkomentar terkait putusan.
Begitu juga Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, tidak hadir dalam ILC.
Baca: Bukti Pengambilan E-KTP Hilang, Perlukah Rekam Ulang?
TRIBUNNEWS.COM/Efrem Limsan Siregar
Berita Terkait