Dari 'Ahok' Hingga 'Pengajian,' Ini Dia Deretan Kode Rahasia Para Koruptor

Sepanjang 2017 saja, ada sejumlah kode dan sandi yang dipakai koruptor. Kode yang digunakan mereka yang melakukan korupsi ini beragam.

Editor: soni
Kompas
Ilustrasi Koruptor 

"Iya betul," ujar Nefo.

Jaksa kemudian bertanya lagi tujuan pemberian uang tersebut.

"Operasional tim pendamping. Kegiatan pendamping ke lapangan. Untuk pegawai kami," ujar Nefo.

"Dan BPK?" tanya jaksa. "Oh enggak. Kita di lapangan enggak tahu, pokoknya kita bicara itu untuk pendamping pegawai kita," ujar Nefo.

Tak hanya satu sandi saja, percakapan antara pejabat Kemendes dan Auditor BPK juga menggunakan kode "perhatian". Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif menyatakan, sandi "perhatian" digunakan untuk menentukan jumlah uang yang bakal disepakati.

"Kode untuk sejumlah uang yang disepakati adalah dalam tanda kutip perhatian dengan huruf besar," kata Laode, dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (27/5/2017).

Dalam kasus ini, KPK menyatakan pihak yang diduga memberi suap yakni Irjen Kemendes Sugito (SUG), pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP), sedangkan pihak yang menerima suap adalah pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS). Keempatnya sudah menjadi tersangka kasus suap ini.

4. Kode "Undangan" di Suap DPRD Jambi

1
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) bersama petugas KPK menunjukkan barang bukti uang Rp4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. . ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/17.(RENO ESNIR)

Lagi-lagi kata "undangan" jadi sandi dalam kasus korupsi. Kali ini terjadi di kasus suap yang diduga dilakukan pihak eksekutif dalam hal ini Pemprov Jambi terhadap anggota DPRD Jambi.

Uang suap kepada anggota DPRD Jambi diduga diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi tahun 2018.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, kode "undangan" itu dipakai saat Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin bertemu dengan anggota DPRD Supriono.

"Pada pukul 14.00 terjadi pertemuan dalam rangka penyerahan uang dengan kode undangan," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Dalam pertemuan itu, Supriono keluar dari restoran dan masuk ke dalam mobil milik Saipudin. Saat keluar dari mobil, Supriono membawa kantong plastik hitam.

Saat ditangkap oleh petugas KPK, bungkusan tersebut ternyata berisi uang Rp 400 juta yang baru diserahkan Saipudin.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved