Selama 2017, Ada 2 Kasus Selingkuh Anggota Polisi di Lampung. Bahkan Libatkan Perwira Menengah Lho!

Institusi Polri kembali tercoreng akibat ulah oknum anggotanya yang diduga berbuat mesum di dalam hotel di Kabupaten Lampung Utara.

Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
TribunStyle/kolase Pelakor
Brigadir RV dan Brigadir TA 

Sebelum kasus yang menimpa Brigadir RV dan Brigadir TA, juga pernah terjadi kasus serupa di Polda Lampung.

Pada kasus sebelumnya melibatkan seorang perwira menengah Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial FI.

Saat itu, ia digerebek saat bersama seorang polisi wanita (polwan) Inspektur Dua (Ipda) berinisial AN, di Hotel Pop, pada 30 Januari 2017, sekitar pukul 11.30 WIB.

Menariknya, penggerebekan dilakukan oleh suami AN, yang juga anggota polisi Inspektur Dua berinisial D. D menggerebek istrinya didampingi anggota Provost Polda Lampung.

Pada saat digerebek, FI dalam keadaan tak berbusana yang ditutupi selimut. Sedangkan AN masih mengenakan pakaian.

Baca: Surat Cinta Untuk Starla Tayang Besok, Ternyata Ada Ketakutan dalam Diri Jefri Nichol. Apa Itu?

Ipda D pun melayangkan dua laporan, secara etik ke Propam Polda Lampung dan secara pidana ke Direktorat Kriminal Pidana Umum (Ditkrimum). Keduanya langsung diproses secara hukum.

Tidak hanya itu, AKBP FI pun dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanmas). Sementara Ipda AN dipindahkan ke Ditsabhara Polda Lampung.

Kasus ini pun sampai ke meja hijau dan mendapatkan atensi Kapolda Lampung saat itu, Brigjen Pol Sudjarno. Kapolda saat itu, menyatakan AKBP FI dan Ipda AN, akan diproses secara etik maupun pidana.

Oknum perwira Polda Lampung Ajun Komisaris Besar FI pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinaan dengan oknum polwan Inspektur Dua AN.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pun menghukum FI dan AN dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan.

Majelis hakim menilai, perbuatan FI terbukti melakukan turut serta perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP. Sedangkan AN terbukti melakukan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. (rza/ang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved