Napi Bebas Facebookan dari Balik Lapas dan Rutan, Ini yang Mereka Lakukan
Jika durasi menelepon lebih lama, jumlah uang yang dimintaberlipat. "Katanya pinjam dari sipir. Bayar Rp 5.000 sampai Rp 10 ribu,".
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyimpangan dari balik lapas maupun rutan masih saja ditemukan.
Bukan hanya perkara narkoba yang kerap melibatkan penghuni penjara, tetapi juga masalah penggunaan alat komunikasi.
Aturan sudah secara jelas melarang, tetapi masih ada saja yang melanggar. Alasanya hanya untuk memberikan bantuan.
Sejumlah narapidana dan tahanan ternyata masih leluasa membawa dan menggunakan telepon genggam atau ponsel, dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Lampung.
Baca: Model Cantik Ini Tewas Tanpa Busana, Tapi Ada Perempuan Asal Indonesia yang Ikut Tersangkut
Baca: Kampanye CELUP Viral, Foundernya Malah Beri Pernyataan Mengejutkan. Ternyata Hanya untuk Itu!
Padahal, penggunaan ponsel di dalam lapas maupun rutan telah dilarang.
Aturan pelarangan penggunaan ponsel tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Pasal 4 huruf j aturan tersebut menyatakan bahwa setiap napi atau tahanan dilarang memiliki, membawa, dan atau menggunakan alat elektronik, misalnya laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Penelusuran Tribun di sejumlah lapas dan rutan di Lampung, penggunaan ponsel di dalam lapas maupun rutan dilakukan warga binaan melalui berbagai cara.
Ada yang menyewa dari oknum petugas. Ada pula yang sengaja menyelundupkan ponsel.
Seorang warga binaan mengaku bisa menggunakan ponsel dengan cara menyewa ke oknum petugas.
Ia mengaku, besaran uang sewa bervariasi, tergantung penggunaan.

Meski begitu, ia enggan menyampaikan nominal uang yang diberikan.
"Jika untuk keperluan menelepon saja, biaya sewanya lebih murah. Kalau menggunakan internet, biayanya bisa lebih tinggi," katanya.