Napi Bebas Facebookan dari Balik Lapas dan Rutan, Ini yang Mereka Lakukan
Jika durasi menelepon lebih lama, jumlah uang yang dimintaberlipat. "Katanya pinjam dari sipir. Bayar Rp 5.000 sampai Rp 10 ribu,".
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyimpangan dari balik lapas maupun rutan masih saja ditemukan.
Bukan hanya perkara narkoba yang kerap melibatkan penghuni penjara, tetapi juga masalah penggunaan alat komunikasi.
Aturan sudah secara jelas melarang, tetapi masih ada saja yang melanggar. Alasanya hanya untuk memberikan bantuan.
Sejumlah narapidana dan tahanan ternyata masih leluasa membawa dan menggunakan telepon genggam atau ponsel, dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Lampung.
Baca: Model Cantik Ini Tewas Tanpa Busana, Tapi Ada Perempuan Asal Indonesia yang Ikut Tersangkut
Baca: Kampanye CELUP Viral, Foundernya Malah Beri Pernyataan Mengejutkan. Ternyata Hanya untuk Itu!
Padahal, penggunaan ponsel di dalam lapas maupun rutan telah dilarang.
Aturan pelarangan penggunaan ponsel tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Pasal 4 huruf j aturan tersebut menyatakan bahwa setiap napi atau tahanan dilarang memiliki, membawa, dan atau menggunakan alat elektronik, misalnya laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Penelusuran Tribun di sejumlah lapas dan rutan di Lampung, penggunaan ponsel di dalam lapas maupun rutan dilakukan warga binaan melalui berbagai cara.
Ada yang menyewa dari oknum petugas. Ada pula yang sengaja menyelundupkan ponsel.
Seorang warga binaan mengaku bisa menggunakan ponsel dengan cara menyewa ke oknum petugas.
Ia mengaku, besaran uang sewa bervariasi, tergantung penggunaan.

Meski begitu, ia enggan menyampaikan nominal uang yang diberikan.
"Jika untuk keperluan menelepon saja, biaya sewanya lebih murah. Kalau menggunakan internet, biayanya bisa lebih tinggi," katanya.
Sejumlah warga binaan lain pun mengaku bahwa penggunaan ponsel telah menjadi rahasia umum.
Namun, mereka enggan bicara banyak mengenai hal tersebut. "Bisa pakai ponsel," ungkap seorang warga binaan lain.
Kondisi serupa disampaikan beberapa keluarga, yang satu di antara anggota keluarga mereka sedang menjalani masa hukuman di lapas atau rutan.
"Bisa (menelepon). Katanya, ponsel itu pinjam," ujar Tres (bukan nama sebenarnya), yang mengaku beberapa kali ditelepon anggota keluarganya dari dalam lapas.
Meski menyebut pinjam, menurut Tres, anggota keluarganya yang berada di lapas tersebut harus merogoh kocek antara Rp 5.000-Rp 10.000.
Jika durasi menelepon lebih lama, jumlah uang yang diminta pun berlipat. "Katanya pinjam dari sipir. Bayar Rp 5.000 sampai Rp 10 ribu," ucap Tres.
Seorang mantan warga binaan, yang baru bebas beberapa bulan lalu mengungkapkan, ia menyewa ponsel sebesar Rp 50 ribu per hari, atau Rp 1,5 juta per bulan saat masih berada di tahanan.
Selain untuk menelepon, ia juga bisa menggunakan ponsel untuk berselancar di media sosial Facebook.
"Saya tidak sewa setiap hari. Biasanya, sewa kalau ada keperluan untuk menghubungi keluarga. Ponselnya Android. Jadi bisa juga buat posting Facebook," tuturnya.
Penggunaan ponsel untuk berselancar di dunia maya juga dibenarkan Des (bukan nama sebenarnya). Ia mengetahui kerabatnya yang masih menjadi warga binaan, kerap bermain Facebook.
"Menelepon sering, malah Facebook-an juga. Kalau menelepon, itu biasa. Bukan hal aneh lagi," terang Des.
Baca: Sempat Gagal di DA 3, Inilah 5 Fakta Menarik Pemenang DA Asia 3 Fildan
Seorang keluarga warga binaan lain mengatakan, ia terkadang tidak hanya menelepon, tetapi juga melakukan panggilan video (video call) dengan kerabatnya yang sedang dibui.
Walaupun, hal tersebut menurutnya jarang-jarang ia lakukan. "Itu (video call) terbatas, tidak setiap waktu," terangnya.
Seorang mantan warga binaan mengungkapkan, ponsel yang digunakan merupakan milik napi maupun tahanan.
Mereka bisa memiliki ponsel setelah berhasil menyelundupkan barang tersebut ke dalam lapas atau rutan.
Penyelundupan ponsel biasanya dilakukan melalui orang yang menjenguk.
"Mainnya selundupan. Ada yang ditaruh di pakaian dalam, macam-macamlah caranya," ungkapnya.
Di lapas tempat ia pernah ditahan, menurutnya, petugas yang berjaga sangat ketat.
Para petugas tersebut pun tidak menyewakan ponsel kepada warga binaan.
"Kalau tertangkap bawa ponsel, ya (ponsel) disita petugas. Setahu saya, tidak ada yang sewa dengan petugas. Karena itu, penggunaannya lebih rapi dan hati-hati," ucapnya.
Sewa menyewa ponsel, lanjutnya, justru terjadi sesama warga binaan. Termasuk, membayar biaya listrik untuk mengisi ulang baterai ponsel.
Baca: 22 Fakta Fildan Bau Bau Juara Dangdut Academy Asia 3, Nomor 5 Nyaris Mati, No 8 Kerap Dicemooh
Sementara, seorang pegawai lapas mengaku kerap menyewakan ponsel buat warga binaan.
Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran ada faktor kebutuhan warga binaan, yang ingin berkomunikasi dengan keluarga mereka.
Meski begitu, ia mengaku tidak memasang tarif untuk ponsel yang disewa. "Saya tidak pasang tarif. Yang penting, sudah sama-sama tahu," terangnya.
Guna mengantisipasi penggunaan ponsel oleh warga binaan, Rutan Kelas IIB Kotabumi kerap melakukan razia.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Rony Kurnia mengungkapkan, setelah menggelar razia, pihaknya sering menemukan ponsel dan garpu dari dalam sel warga binaan.
"Kami sudah banyak menyita ponsel dari napi di rutan. Bahkan, kami sudah sering memusnahkan," kata Rony, Selasa (19/12).

Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Erwin Setiawan menerangkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap warga binaan.
Bentuk pengawasan di antaranya melakukan razia secara rutin dan mendadak. Termasuk, razia penggunaan ponsel di dalam lapas maupun rutan.
"Kami rutin melakukan razia, termasuk razia dadakan," ungkap Erwin.
Walau begitu, Erwin mengaku, hal tersebut belum bisa secara maksimal menekan penggunaan ponsel di dalam lapas maupun rutan. Namun, pihaknya tetap akan melakukan razia secara berkelanjutan. (*)