Lucu, Pengedar Ini Simpan Sabu Dalam Kantong Doraemon
Dalam penggerebekan itu, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil sabu yang terbungkus dalam plastik kecil warna hitam.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Aparat Polsek Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama Opsnal Satreskrim Polres Tulangbawang membekuk Mahyudin alias Karim (40), terduga pengedar sabu.
Warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara itu kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kantong boneka Doraemon.
Dia diciduk di kontrakannya di Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Tubaba, Kamis (4/1/2018).
Baca: Dampak Mengonsumsi Sabu bagi Otak
"Tersangka ditangkap hari Kamis sekira pukul 21.00 WIB di kontrakannya," ungkap Kapolsek Tulangbawang Udik Iptu Aladin Effendi, Jumat (5/1/2018).
Penangkapan tersangka, tutur Kapolsek, merujuk informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan di Tiyuh Makarti.
Baca: Penggigit Kapolsek Kedaton Dikira Bawa Sabu, tapi Ternyata Ini
Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim bersama Polsek Tulangbawang Udik melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan itu, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil sabu yang terbungkus dalam plastik kecil warna hitam.
"Plastik isi sabu itu disimpan dalam kantong depan boneka Doraemon warna putih biru. Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tulangbawang Udik," papar Aladin.
Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pengedar-sabu_20180105_175311.jpg)