Rapemda Pringsewu 107,2 FM Diharapkan Jadi Corong Informasi

LPP Lokal-Rapemda Pringsewu dapat menjadi media penyebarluasan informasi pemerintahan dan pembangunan.

tribunlampung/didik
Peresmian LPP Lokal-Rapemda Pringsewu 107,2 FM oleh Bupati Sujadi, Jumat (5/1/2018). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu 107,2 FM diresmikan oleh Bupati Pringsewu Sujadi di Komplek Rest Area Pringsewu, Jumat (5/1/2018).

Sujadi mengatakan, tujuan didirikannya LPP Lokal-Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu adalah dalam rangka memberikan pelayanan kepada publik akan kebutuhan informasi yang cepat dan tepat. Terutama terkait kegiatan pembangunan maupun pemerintahan di Kabupaten Pringsewu melalui sarana siaran radio.

Baca: 20 Ribu Warga Pringsewu Bakal Diimunisasi DPT

"Sebagaimana visi LPP Lokal-Rapemda Pringsewu, yakni 'Menjadi Media Informasi Pembangunan Terdepan di Bumi Jejama Secancanan'," katanya.

Sujadi juga mengharapkan keberadaan siaran LPP Lokal-Rapemda Pringsewu dapat menjadi media penyebarluasan informasi pemerintahan dan pembangunan, mencerdaskan masyarakat dengan siaran yang mendidik dan informatif.

Baca: Duh, Sejumlah Jalan Lingkungan di Pringsewu Rusak Gara-gara Ini

Selain itu, meningkatkan kecintaan terhadap seni budaya daerah dengan siaran bercorak etnik, disamping untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan program-program yang telah, sedang, maupun akan dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Sujadi menyampaikan bahwa seiring perkembangan teknologi, selain dapat didengarkan siarannya melalui radio konvensional pada frekuensi 107,2 FM, siaran LPP Lokal-Rapemda Pringsewu juga dapat didengarkan melalui smartphone berbasis Android. Aplikasinya dapat diunduh di Playstore.

"Dengan demikian, siaran LPP Lokal-Rapemda Pringsewu juga dapat didengarkan siarannya di seluruh dunia," tuturnya.

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengharapkan setiap kepala OPD beserta staf pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan instansi vertikal dapat memanfaatkan keberadaan LPP Lokal-Rapemda Pringsewu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved