Masih Ingat Polisi Muda Umbar Tembakan dan Lukai Karyawati Cantik? Endingnya Jadi Begini

Oknum bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran sudah kembali normal seperti semula dan telah sehat.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Rizkia Mustika membuat laporan polisi namun sudah setahun tidak diproses. 

Didampingi Heri Sumarji, Kiki membuka kamar tersebut dan mengecek kondisinya.

"Ya untungnya kamarnya baru kosong beberapa hari lalu, suman kasurnya sudah ganti. Dan ini pihak polisi minta kasur yang dulu pernah dipakai di sini," tuturnya.

Kasus Kiki
Kasus Kiki (Dodi Kurniawan)

Baca: Ketemuan dengan Kenalan di Facebook, Cewek Ini Malah Kehilangan Motor Barunya

Kiki pun mengaku menjalin asmara dengan Brigadir TA saat sama-sama ngontrak di indekos tersebut.

"Ya kenal itu sama-sama kos di sini, ya udah jalin hubungan satu tahun sama dia," kenang Kiki.

Kiki pun tak menyangka, cekcok yang terjadi di antara mereka ternyata berujung dengan dikeluarkannya senjata api milik TA dan melukai dirinya.

"Untungnya tidak mengenai badan. Memang suara yang ditimbulkan keras, bahkan seisi kos sempat keluar dan bertanya-tanya. Sayangnya banyak yang sudah pindah pascakejadian," tutupnya

Setelah dikabarkan sempat hendak bunuh diri, kini Brigadir TA, oknum Polres Pesawaran sudah kembali normal seperti semula.

Saat ini, ia masih menjalani proses pembinaan oleh Bidang Propam dan juga telah dilakukan hipnoterapi oleh petugas Biro SDM Polda Lampung.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang ropam Polda Lampung Hendra Supriatna.

Hendra mengatakan, Brigadir TA sudah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pengamanan Internal (Paminal) Propam.

Pemeriksaan setelah dinyatakan sehat oleh dokter Rumah Sakit (RS) Bayangkara.

"Setelah sehat, Brigadir TA kembali dijemput petugas dan dibawa ke Propam Polda," terang Hendra kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu, 06 Januari 2016.

Sebelumnya, petugas Paminal Propam menjemput Brigadir TA di RS Bayangkara.

Sesampainya di Polda Brigadir TA hendak bunuh diri, sehingga pemeriksaan terhadap TA urung dimintai keterangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved