Pilgub Lampung 2018 - Ini Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Akan Mendaftar Besok
Pilgub Lampung 2018 - Ini Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Akan Mendaftar Besok
Menyerahkan salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
SYARAT CALON
Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan calon dan persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 45 peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017.
Persyaratan calon dan pencalonan beserta dokumen administrasi bakal calon dengan ketentuan :
Dimasukan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik;
Dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi :
1 (satu) rangkap asli; dan
1 (satu) rangkap salinan.
WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran bakal calon dilaksanakan mulai tanggal 8 januari s/d 10 Januari 2018 (hari Senin s/d Rabu), dan ditetapkan sebagai berikut :
Tanggal 8 s/d 9 Januari 2018 mulai pukul 08.00.WIB s/d 16.00.WIB.
Tanggal 10 Januari 2018 (hari terakhir) pukul 08.00.WIB s/d 24.00.WIB.
TEMPAT PENDAFTARAN
Kantor KPU Provinsi Lampung Jl. Gajah Mada No.87 Tanjung Karang Bandar Lampung nomor telp/fax (0721) 250960.
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke kantor KPU Provinsi Lampung dengan alamat tersebut diatas, atau dapat dilihat pada web KPU Provinsi Lampung www.lampung.kpu.go.id.
LAIN-LAIN
Ketentuan dan waktu Pendaftaran bakal Pasangan Calon tersebut diatas dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tanggamus.