Ini Penjelasan Advokat Miliki Hak Imunitas, Tapi Tetap tak Kebal Hukum

Hak imunitas advokat ramai dibicarakan di linimasa paska KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Editor: martin tobing
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Keterangannya berkaitan dengan kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

Mantan Hakim Agung Susanti Adi Nugroho menyatakan bahwa hak imunitas advokat tidak bisa diberikan secara mutlak.

Dengan demikian, advokat tetap tidak kebal hukum.

Menurut Susanti hak ini baru muncul saat advokat mengeluarkan pendapat-pendapatnya dalam persidangan.

“Meskipun advokat tersebut kalah dalam persidangan, ia tidak dapat digugat atau dituntut,” kata Susanti.

Meski demikian, advokat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila salah dalam memberikan pendapat hukumnya.

“Apabila terjadi kesalahan saat memberikan pendapat hukumnya, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban. Jangan selalu berlindung di balik hak imunitas,” kata Susanti.

“Apabila terjadi kesalahan saat memberikan pendapat hukumnya, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban. Jangan selalu berlindung di balik hak imunitas,” kata Susanti. (TRIBUN WOW/Lailatun Niqmah)

Berita ini telah tayang di Tribun Wow berjudul Ternyata Meski Memiliki Hak Imunitas, Advokat Tetap tak Kebal Hukum, Begini Penjelasannya

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved