Empat Bandar Narkoba Divonis Mati, Satu Lagi Dipenjara Seumur Hidup, Rekannya Didenda Rp 1 Miliar
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1).
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: nashrullah
Laporan Wartawan tribunlampung.co.id M Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat dari enam bandar narkoba yang menjadi terdakwa kasus pengiriman 134 kilogram ganja.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1).
Keempat terdakwa yang mendapatkan vonis hukuman mati adalah Hendrik Saputra (24), Haryono (24), Satria Aji Andika (21), dan Ridho Yudiantara (27).
Baca: Jangan Lupa Selalu Sediakan Payung, BMKG: Hujan Turun Sore hingga Malam
Sedangkan dua terdakwa lainnya mendapatkan hukuman bervariasi.
Terdakwa Agus Purnomo (35) dijatuhi pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan terdakwa Rizqi Arijumanto (24) divonis pidana penjara seumur hidup.
Proses persidangan keenam terdakwa digelar secara bergantian.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim yang diketuai Syahri Adamy lebih dulu menggelar sidang lanjutan agenda pembelaan (pleidoi).
Baca: Sudah Lima Nyawa Anak dan Balita Melayang Saat Asyik Mandi Air Hujan
Menurut Syahri, keenam terdakwa terbukti secara bersalah telah melakukan pemufakatan jahat mengedarkan narkoba jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Hendrik Saputra, Haryono, Satria Aji Andika, dan Ridho Yudiantara. Pidana seumur hidup kepada terdakwa Rizki Arijumanto dan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Agus Purnomo dan denda Rp 1 miliar," ujar Syahri.
Menurut majelis hakim, para terdakwa tidak ada hal yang meringankan.
Para terdakwa dijatuhi hukuman yang paling berat karena terbukti dan memenuhi unsur pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba.
Kemudian para terdakwa juga merupakan jaringan bandar narkoba yang berpotensi merusak kehidupan para generasi penerus bangsa.
Baca: Sebelum Hanyut di Parit, Balita Ini Tunjukkan Sikap yang Tidak Biasanya
"Sehingga para terdakwa dijatuhi hukuman paling berat dan sesuai dengan hukuman yang terdapat di Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009," jelasnya.
Selain itu, lanjut hakim, para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit di dalam persidangan dan tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.
Atas putusan tersebut, terdakwa Hendrik, Haryono, Rizqi, dan Ridho mengajukan banding. Kemudian Agus dan Satria Aji menyatakan pikir-pikir.
Kirim Ke Alamat Fikti
Kasus ini terungkap pada April 2017 lalu.
Ketika itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mendapatkan informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Paket tersebut ditujukan ke alamat fiktif yaitu Panti Asuhan Alkhairi Amanah, Jalan Wijaya Kusuma, No 10, Rawa Laut, Pahoman, Bandar Lampung.
Baca: Balita Hanyut di Kemiling Ternyata Baru Pertama Kali Hujan-hujanan
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Seokarno-Hatta, Bypass, Bandar Lampung.
Setelah barang diambil oleh empat pelaku menggunakan mobil, kemudian anggotanya membuntuti pelaku dan melakukan penggerebekan.
Kecurigaan polisi terbukti. Paket yang terdiri dari dua boks besar itu ternyata berisi 134 kilogram ganja. Paket tersebut disamarkan dengan cara ditutupi pakaian anak-anak.(*)