Alat Vitalnya Terluka Saat Merampok, Pria Ini Justru Gugat Polisi hingga Menteri

Penjaga toko bernama Kevin mengatakan, saat para pelaku mencoba kabur, satu di antara mereka menabrak rak dan kemaluannya terluka.

Editor: nashrullah
HARIAN SURYA
Ilustrasi perampok. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pemilik toko di Irlandia digugat oleh seorang pencuri yang alat kelaminnya terluka saat mencoba melarikan diri dari toko korbannya.

Tiga pria masuk ke toko di County Cavan setelah memecahkan kaca menggunakan palu godam.

Penjaga toko bernama Kevin mengatakan, saat para pelaku mencoba kabur, satu di antara mereka menabrak rak dan kemaluannya terluka.

Baca: Salah Satu Bandar Narkoba yang Divonis Mati Ternyata Baru Dapat Modal dari Sang Ibu

Kevin mengatakan insiden tersebut terjadi pada bulan November 2015.

Sementara ketiga pria tersebut diberi hukuman enam bulan penjara karena peran mereka dalam perampokan tersebut.

Namun, Kevin mendapat surat dari salah satu pengacara perampok tersebut.

Kevin diminata bertanggung jawab atas kecelakaan yang menimpa si perampok.

Baca: Anaknya Divonis Mati, Ibu Terdakwa Berlinang Air Mata Sambil Bilang Begini

"Tiga pria masuk ke toko di bagian belakang toko. Saat mereka mencoba kabur, seseorang menelepon polisi dan mereka tertangkap basah," kata Kevin.

Namun, Kevin mendapat surat dari salah satu pengacara perampok tersebut.

Kevin diminta bertanggung jawab atas kecelakaan yang menimpa si perampok.

"Tiga pria masuk ke toko di bagian belakang toko. Saat mereka mencoba kabur, seseorang menelepon polisi dan mereka tertangkap basah," kata Kevin.

Baca: Iseng Remas Payudara Istri Orang, Pemuda Ini Lari Ketakutan Dikejar Suami Korban

"Awalnya kami tidak mengklaim asuransi. Kami harus memperbaiki pintu dan CCTV yang mereka hancurkan," kata Kevin.

Menurut Kevin, perampok yang terluka itu juga menggugat Komisaris Kepolisian, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung, dan negara.(*)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved