Kirim Barang-barang Ini ke Panti Asuhan Alkhairi Amanah, 4 Pemuda Divonis Hukuman Mati
Empat orang ini divonis hukuman mati gara-gara mengirimkan barang haram ini ke Panti Asuhan Alkhairi Amanah.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Heribertus Sulis
Laporan Wartawan tribunlampung.co.id M Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat orang ini divonis hukuman mati gara-gara mengirimkan barang haram ini ke Panti Asuhan Alkhairi Amanah, Jalan Wijaya Kusuma, No 10, Rawa Laut, Pahoman, Bandar Lampung.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1).
Apa yang sebenarnya mereka kirimkan ke panti asuhan hingga harus menghadapi hukuman mati?
Keempat terdakwa yang mendapatkan vonis hukuman mati adalah Hendrik Saputra (24), Haryono (24), Satria Aji Andika (21), dan Ridho Yudiantara (27).
Sedangkan dua terdakwa lainnya mendapatkan hukuman bervariasi.
Terdakwa Agus Purnomo (35) dijatuhi pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan terdakwa Rizqi Arijumanto (24) divonis pidana penjara seumur hidup.
Proses persidangan keenam terdakwa digelar secara bergantian.
Baca: Rela Tempuh Jarak 859 Km demi Pelanggan, Penjual Ini Pukuli Pembelinya karena Berikan Ulasan Buruk
Baca: SNMPTN SBMPTN 2018 - Ini Daftar 10 Universitas Paling Favorit Lulusan SMA Calon Mahasiswa
Baca: Video La Nyalla, Dimintai Uang Prabowo Rp 40 Miliar: Belum Apa-apa Kok Kita Sudah Diperas!
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim yang diketuai Syahri Adamy lebih dulu menggelar sidang lanjutan agenda pembelaan (pleidoi).
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat dari enam bandar narkoba yang menjadi terdakwa kasus pengiriman 134 kilogram ganja.
Menurut Syahri, keenam terdakwa terbukti secara bersalah telah melakukan pemufakatan jahat mengedarkan narkoba jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Hendrik Saputra, Haryono, Satria Aji Andika, dan Ridho Yudiantara. Pidana seumur hidup kepada terdakwa Rizki Arijumanto dan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Agus Purnomo dan denda Rp 1 miliar," ujar Syahri.
Menurut majelis hakim, para terdakwa tidak ada hal yang meringankan.
Para terdakwa dijatuhi hukuman yang paling berat karena terbukti dan memenuhi unsur pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba.
Kemudian para terdakwa juga merupakan jaringan bandar narkoba yang berpotensi merusak kehidupan para generasi penerus bangsa.
"Sehingga para terdakwa dijatuhi hukuman paling berat dan sesuai dengan hukuman yang terdapat di Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009," jelasnya.
Selain itu, lanjut hakim, para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit di dalam persidangan dan tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.
Atas putusan tersebut, terdakwa Hendrik, Haryono, Rizqi, dan Ridho mengajukan banding. Kemudian Agus dan Satria Aji menyatakan pikir-pikir.
Kirim panti asuhan
Kasus ini terungkap pada April 2017 lalu.
Ketika itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mendapatkan informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Paket tersebut ditujukan ke alamat fiktif yaitu Panti Asuhan Alkhairi Amanah, Jalan Wijaya Kusuma, No 10, Rawa Laut, Pahoman, Bandar Lampung.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Seokarno-Hatta, Bypass, Bandar Lampung.
Setelah barang diambil oleh empat pelaku menggunakan mobil, kemudian anggotanya membuntuti pelaku dan melakukan penggerebekan.
Kecurigaan polisi terbukti.
Paket yang terdiri dari dua boks besar itu ternyata berisi 134 kilogram ganja. Paket tersebut disamarkan dengan cara ditutupi pakaian anak-anak.(*)