Ini Dia Sepak Terjang Fredrich Yunadi, Kini Nasibnya Sama dengan Setnov

Fredrich mulai menjadi pengacara Setnov sejak mantan ketua umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka, Juli 2017.

Tribunnews.com / Seno Tri Sulistiyono
Fredrich Yunadi 

Fredrich sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (12/1/2018).

Pihak pengacara Fredrich sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan kepada KPK. Alasannya, mereka sedang mengajukan sidang kode etik profesi atas Fredrich.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik berpencar mencari Fredrich ke beberapa tempat. Akhirnya, Fredrich ditemukan di sebuah tempat di bilangan Jakarta Selatan.

KPK sebelumnya sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Fredrich untuk hadir diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (12/1/2018).

KPK juga sudah mengingatkan agar Fredrich datang dalam panggilan tersebut. Namun, dia tidak datang meski telah ditunggu sampai dengan hari kerja berakhir pada Jumat kemarin.

Akhirnya KPK melakukan penangkapan terhadap Fredrich. Tim membawa surat penangkapan.

"Sudah membawa surat perintah penangkapan," ujar Febri.

Hingga saat ini, Sabtu pukul 08.40 WIB, Fredrich masih menjalani pemeriksaan di KPK. Belum diketahui apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved