BPJS Tidak Bayar Lima Bulan, Bagaimana Statusnya?

Apakah status BPJS saya masih aktif dan jika sudah tidak aktif, bagaimana agar bisa aktif kembali?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH BPJS Kesehatan. Saya tidak membayar iuran BPJS sudah selama 5 bulan. Apakah status BPJS saya masih aktif dan jika sudah tidak aktif, bagaimana agar bisa aktif kembali?

Pengirim: +6285292324xxx

Pelayanan Kesehatan Dinonaktifkan

PELAYANAN kesehatan dinon-aktifkan sementara karena telat membayar iuran dan dapat kembali aktif jika peserta membayarkan iuran sejumlah iuran yang tertunggak.

Baca:

Link Live Streaming Real Sociedad Vs Barcelona di SCTV - Pembuktian Tak Terkalahkan!

Ruben Onsu Dirawat karena Kekurangan Protein, Begini Cara Mengenali Ciri-cirinya

Dengan status kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Sedangkan untuk rawat inap di FKRTL atau Rumah Sakit, peserta akan dikenakan denda pelayanan.

Peserta yang mendapatkan pelayanan rawat inap di Rumah Sakit dalam rentang waktu 45 hari setelah tanggal pelunasan tunggakan iuran, peserta atau pemberi kerja wajib membayar denda sebesar 2,5% x jumlah bulan menunggak x biaya pelayanan kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

NURMAN
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kes Bandar Lampung

Tags
BPJS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved