Saat Digrebek Polisi, Lima Lelaki di Pesta Gay Sudah Dalam Kondisi Bugil. Tapi Baru Sayang-sayangan!
Lima orang yang digerebek di kawasan villa di Cipanas, Kabupaten Cianjur belum melakukan perbuatan seks sesama jenis, pada Sabtu 13 Januari 2018.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, CIANJUR - Lima orang yang digerebek di kawasan villa di Cipanas, Kabupaten Cianjur belum melakukan perbuatan seks sesama jenis, pada Sabtu 13 Januari 2018.
"Saat digerebek, mereka sedang telanjang dan sayang-sayangan saja,"ujar Kapolres Cianjur AKBP Soliyah di Aula Muryono, Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin 15 Januari 2018.
Baca: Video Mirip Marion Jola Gegerkan Indonesia, Akhirnya Sang Ayah Beri Komentar. Begini Katanya!

Dari lima orang yang ditahan, empat orang sudah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.
Hanya saja, mereka masih berstatus sebagai saksi.
"Empat orang dikembalikan (tapi masih dimintai keterangan). Satu orang berinisial AAWW (49) warga Kota Bandung masih ditahan dan selanjutnya masih dilakukan pendalaman kasus," kata Kapolres.
Sejumlah pria yang diamankan dalam pengerebekan tersebut yakni AR (20) asal Cianjur, inisial Da (16) asal Cianjur, DS (38) asal Cianjur dan Us (33) asal Cianjur.
Baca: Inilah Detik-detik Runtuhnya Selasar Gedung BEI 2 yang Terekam Video. Lihatnya Ngeri Banget!
Saat diamankan, polisi juga menemukan sejumlah minuman keras.
Barang bukti diamankan dalam penggerebekan itu yakni lima celana dalam, enam ponsel, lima bungkus tissue magic power, tujuh sachet kondom, satu pelumas, dua parfum, dan sejumlah kebutuhan mandi.
Ditanya soal alasan empat orang dipulangkan, Kapolres menegaskan itu karena mereka belum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud.
Hanya saja, mereka sudah dalam keadaan telanjang.
"Dilepas karena belum melakukan perbuatan. Baru telanjang. Satu orang yang ditahan ini karena dia terlibat dalam menyiapkan segala kebutuhan seperti villa dan lain sebagainya," ujar dia.
Baca: Inilah 5 Fakta Terkait Pesta Gay di Villa, Nomor 4 Nggak Nyangka Banget dan Nomor 5 Tambah Miris !
Saat ini, kata Kapolres, satu orang yang ditahan sudah ditetapkan tersangka.
Polisi menyebut akan menerapkan Pasal 36 Undang-undang Pornografi untuk menjerat AAWW.
Pasal itu berkorelasi dengan Pasal 10 Undang-undang Pornografi.
"Selain itu, kami juga coba kenakan dan kaitkan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," ujar dia.
Seperti diketahui, kelima orang itu bisa berkumpul di sebuah villa setelah melakukan komunikasi lewat aplikasi media sosial.
"Media penghubungnya sudah diblokir," ujar dia. (*)
Berita ini sudah tayang di Tribunjabar.com dengan judul : Pesta Seks di Cianjur, Saat Digerebek Kelima Orang Itu Sudah Telanjang dan Sedang Melakukan Ini