Bisakah Orangtua Jadi Saksi Perceraian?
Apakah bisa bila saksi adalah orang tua dan orang serumah dalam perkara perceraian?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH LBH Bandar Lampung. Apakah bisa bila saksi adalah orang tua dan orang serumah dalam perkara perceraian? Terimakasih atas penjelasannya.
Baca: Orang Gila Duduk di Trotoar Bikin Resah Pejalan Kaki
Pengirim: 085779854511
Keluarga Dapat Jadi Saksi
SAKSI keluarga tidak bisa menjadi saksi di persidangan apalagi disumpah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 145 Herzien Indonesis Reglement (HIR), berbunyi:
Baca: (VIDEO) Cobain Kue Kekinian Bona Cake, Rasanya Enak Nggak Bikin Eneg
"Sebagai saksi tidak dapat didengar:
1. Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus;
2. Istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
3. Anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya lima belas tahun;
4. Orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang".
Penjelasan Pasal 145 HIR mengatakan: "Mengenai orang-orang yang disebutkan dalam, sub. 1 dan 2 di atas (keluarga), sebabnya mereka itu tidak sanggup menjadi saksi Wali oleh karena mereka itu tidak dapat dianggap tanpa memihak, sehingga keterangannya dengan demikian tidak dapat dipercaya."
Namun dalam perkara perceraian, ada pengecualian. Keluarga (dalam hal-hal tertentu) dapat menjadi saksi dan disumpah dalam perkara perceraian.
Yang dimaksud hal tertentu adalah perceraian yang dadasarkan atas alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (PP No 1/1975) yaitu pertengkaran/perselisihan terus menerus antara suami dan isteri atau yang disebut Syiqaq.
Dasar hukum keluarga dapat menjadi saksi diatur secara khusus (lex spesialis) dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama) yang menyatakan:
(1) Apabila gugatan perceraian di dasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus di dengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang orang yang dekat dengan suami isteri
(2) Pengailan setetelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan antara suami isteri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam."
Pasal 22 PP 9/1975 menyatakan: