Bisakah Orangtua Jadi Saksi Perceraian?
Apakah bisa bila saksi adalah orang tua dan orang serumah dalam perkara perceraian?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
"(1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.
(2) Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.”
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan keluarga dapat dijadikan saksi namun terbatas hanya pada gugatan perceraian yang didasarkan atas alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf f PP 9/1975 yaitu Syiqaq.
CHANDRA BANGKIT S
Kadiv Ekosob Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung
Berita Terkait