Bisakah Orangtua Jadi Saksi Perceraian?

Apakah bisa bila saksi adalah orang tua dan orang serumah dalam perkara perceraian?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
World of Buzz/iStock
Ilustrasi perceraian 

‪"(1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.‬

‪(2) Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.”‬

‪Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan keluarga dapat dijadikan saksi namun terbatas hanya pada gugatan perceraian yang didasarkan atas alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf f PP 9/1975 yaitu Syiqaq.‬

CHANDRA BANGKIT S
Kadiv Ekosob Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved