Sudah Punya 2 Istri, Mantan Wakil Bupati Nekat Nikahi Istri Orang Lagi, Kali Ini Kena Batunya

Apa yang dilakukan bekas wakil kepala daerah ini bikin tak percaya. Sudah memiliki 2 istri, tetap nekat menikahi istri orang.

Editor: Safruddin
Tribun Bali
Mantan Wakil Bupati Klungkung Ngakan Putu Gede Bawa, ketika berada di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (17/1/2018) 

Setelah berada di areal parkir Pengadilan Negeri Semarapura, dibalik kaca mata hitamnya pria bertubuh tegap tersebut sempat menyapa dan melempar senyuman kepada seseorang sebelum pergi meninggalkan gedung itu.

"Tanggal 24 nanti saya berikan keterangan, biar semuanya terang dulu. Saat ini saya belum bisa berikan penjelasan," Ujar Ngakan Putu Gede Bawa sembari bergegas meninggalkan ruang sidang.

Ngakan Bawa kini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 279 ayat 1 ke 2 KUHP dengan subsider pasal 280 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 284 ayat 1 ke 1a KUHP atau subsider pasal 284 ayat 1 ke 2a KUHP.

Sedangkan Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada didakwa dengan pasal 279 ayat 1 ke 1 KHUP, Subsider pasal 280 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 284 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rencannya, sidang kasus dugaan perzinahan ini akan dilanjutkan Rabu (24/1/2018) mendatang dengan agenda, pembacaan eksepsi (nota keberatan) terdakwa. (Eka Mita Suputra)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved