Dengar Ketukan Pintu Langsung Serahkan Kotak Isi Sabu, Wanita Ini Akhirnya Dibekuk

Satnarkoba Polres Tanggamus mengamankan dua orang yang terkait dengan WA alias Cepleng (30), seorang pengguna narkoba

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Ilustrasi. 

TR juga dua hari lalu menghisap ganja di sungai Pekon Kampung Baru, Kec. Kota Agung Timur. Dari tangannya didapat barang bukti seperangkat alat hisap sabu dan pirek bekas pakai.

"Saya menyesal dan ingin sembuh dari ketergantungan narkoba. Saya mohon maaf kepada kedua orang tua atas prilaku saya," ujar TR.

Sementara ini untuk DW terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan TR dijerat pasal 127 UU no 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara empat tahun. (tri yulianto)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved