Gegara Laptop, Pembunuhan Sadis Siswi Cantik Pelajar SMA 11 Ini Terungkap
Pelaku pembunuhan sadis terhadap siswi SMA 11 Medan, Anggi Syafitri Tanjung (17)akhirnya ditangkap, Sabtu 20 Januari 2018 malam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Pelaku pembunuhan sadis terhadap siswi SMA 11 Medan, Anggi Syafitri Tanjung (17) yang terjadi pada Jumat 19 Januari 2018 di Jalan Bustaman Gang Satria, Pasar X Tembung, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian, Sabtu 20 Januari 2018 malam.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya kasus berawal dari laporan petugas unit reskrim Polsek Percut Sei Tuan, pada Sabtu 20 Januari 2018, tentang adanya seseorang yang menjual Laptop merek Acer warna hitam.
Baca: Tiba-tiba Kapolda Cium Tangan Bocah Lelaki Ini. Kisah Dibaliknya Bikin Mrebes Mili
Kemudian petugas unit reskrim Polsek Percut Sei Tuan, melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri orang yang menjual Laptop tersebut, di Pasar 10 Gang Sidodadi.
Petugas berhasil menangkap tersangka Agung Prasetyo (24), yang beralamat di Jalan Tembung Pasar 10, Gang Ikhlas nomor 7, Desa Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang berperan sebagai pembunuh.
Kemudian Herianto alias Olan (30), beralamat di Pasar 10 Gang Sidodadi nomor 104, Desa Klippa, Kecamatan Percut Seu Tuan, berperan sebagai penjual barang hasil curian.
Putu menuturkan dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit HP merek Samsung J2 milik korban, satu unit BPKP, dua buah STNK, uang sebesar Rp 2 juta , tiga buah gelang tangan, satu buah pisau, jilbab biru untuk menyekap wajah korban.
"Tersangka berhasil diamankan di Pasar 10 Gang Sidodadi. Motif yang digunakan tersangka pencurian dengan kekerasan," kata Putu, Minggu 21 Januari 2018.
Baca: Video Istri Labrak Suami dengan Perempuan Simpanan di Mal Sambil Gendong Anak, Lalu Plakkk!
Putu menambahkan,tersangka masuk kerumah korban melalui atap seng pintu belakang, dengan cara merusak atap rumah korban Anggi tersebut.
"Tersangka DPO tidak ada, karena setelah diinterogasi tersangka mengaku melakukan hanya sendiri dan meminta temannya untuk menjualkan barang-barang hasil kejahatan,“ ujar Putu.
Lebih lanjut, Putu menjelaskan bahwa pisau yang digunakan untuk membunuh korban Anggi didapatkan dari dapur rumah tersebut.
Karena korban menjerit dan meronta, kemudian tersangka mengambil pisau dari dapur dan menusuk korban.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana Junto 365 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun," jelas Putu.
Baca: Waspadalah Para Wanita! Beredar di Media Sosial Video dan Foto Tak Senonoh Hasil Ngintip
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan_20171221_175851.jpg)