Waduh! Anggota DPRD Lamsel dkk yang Palsukan Surat Tanah hanya Dihukum Segini
Kelima terdakwa adalah Sugiyanto (65) anggota DPRD Lampung Selatan serta empat rekanya Jumino (72), Sumarjo (68), Sarjiyo (65) dan Jumadi (60).
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Laporan Wartawan Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis satu tahun dan dua tahun masa percobaan terhadap lima terdakwa pemalsuan surat tanah pada lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
Baca: Gara-gara Ini Tujuh Pemodal Perumahan Beringin Indah Merugi Rp 1,4 Miliar
Hakim Ketua Pastra Joseph mengatakan dalam persidangan, Senin (22/1/2018), kelima terbukti secara saha melakukan tindak pidana sebagaiman dituntutkan jaksa penuntut umum.
Kelima terdakwa adalah Sugiyanto (65) anggota DPRD Lampung Selatan serta empat rekanya Jumino (72), Sumarjo (68), Sarjiyo (65) dan Jumadi (60).
Baca: Satpam Golden Dragon Lihat Pembunuhan Melalui CCTV, Dada Korban Berlumur Darah
"Menjatuhkan pidana dengan hukuman satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun," ujar hakim.
Pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatanya, berlaku sopan dan sudah lanjut usia.
Baca: Sindikat Pencuri Motor Jualan di Facebook, Per Unit Dihargai Rp 2 Juta Saja
Sementara hal yang memberatkan perbuatan kelima terdakwa sangat meresahkan masyarakat, apalagi terdakwa Sugiyanto merupakan anggota DPRD Lampung Selatan sekaligus mantan kepala desa.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Rahmadi Saptondo yang menuntut kelima terdakwa selama dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa langsung menyatakan banding.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-oknum-dprd-lampung-selatan-palsukan-ajb_20171103_161448.jpg)