Sindikat Pencuri Motor Jualan di Facebook, Per Unit Dihargai Rp 2 Juta Saja
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dan menghubungi pelaku.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: nashrullah
Laporan Wartawan tribunlampung M Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap dua dari empat pelaku yang kerap menjual sepeda motor hasil curian melalui Facebook.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai calon pembeli.
Baca: DPRD Gerah Dengar Ada Wakil Rakyat Dapat Jatah Kios di Pasar Way Halim
Baca: Ibu Ini Histeris, Jumlah Kios Lebih Banyak Tapi Kok Dia Nggak Dapat Lapak
Seorang pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan dan berusaha melarikan diri.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Febri (24) dan satunya lagi Rafliyanto (18), keduanya merupakan warga Panjang, Bandar Lampung.
Kedua ditangkap di indekos mereka, Senin (22/1/2018) dini hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengutarakan, satu pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur ditembak polisi di bagian kakinya.
"Tersangka Febri hendak menyerang petugas dan berusaha kabur saat hendak ditangkap," tutur Harto di Mapolresta, Senin (22/1/2018).
Dari tangan kedua pelaku, menurut Harto, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu set kunci T, dan satu unit ponsel merek Samsung.
Rafliyanto, salah satu tersangka mengaku berperan memposting iklan sepeda motor hasil curian di Facebook.
Namun, Rafliyanto membantah ikut terlibat mencuri.
"Dia (Febri) mengekskusi motor, saya hanya mediator, sedangkan yang menjual Ad (DPO) dan KK (DPO)," kata Rafli.
Menurut dia, satu unit sepeda motor dijual kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.