Sindikat Pencuri Motor Jualan di Facebook, Per Unit Dihargai Rp 2 Juta Saja

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dan menghubungi pelaku.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: nashrullah
Pelaku pencurian motor 

Laporan Wartawan tribunlampung M Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap dua dari empat pelaku yang kerap menjual sepeda motor hasil curian melalui Facebook.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai calon pembeli.

Baca: DPRD Gerah Dengar Ada Wakil Rakyat Dapat Jatah Kios di Pasar Way Halim

Baca: Ibu Ini Histeris, Jumlah Kios Lebih Banyak Tapi Kok Dia Nggak Dapat Lapak

Seorang pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan dan berusaha melarikan diri.

Dua pelaku yang ditangkap adalah Febri (24) dan satunya lagi Rafliyanto (18), keduanya merupakan warga Panjang, Bandar Lampung.

Kedua ditangkap di indekos mereka, Senin (22/1/2018) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengutarakan, satu pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur ditembak polisi di bagian kakinya.

"Tersangka Febri hendak menyerang petugas dan berusaha kabur saat hendak ditangkap," tutur Harto di Mapolresta, Senin (22/1/2018).

Dari tangan kedua pelaku, menurut Harto, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu set kunci T, dan satu unit ponsel merek Samsung.

Rafliyanto, salah satu tersangka mengaku berperan memposting iklan sepeda motor hasil curian di Facebook.

Namun, Rafliyanto membantah ikut terlibat mencuri.

"Dia (Febri) mengekskusi motor, saya hanya mediator, sedangkan yang menjual Ad (DPO) dan KK (DPO)," kata Rafli.

Menurut dia, satu unit sepeda motor dijual kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved